Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyambut baik keberadaan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Dengan demikian jemaah haji Indonesia memperoleh pelayanan dan perlindungan yang semakin baik
"Organisasi kami yang mengusulkan agar dibentuk komisi pengawas haji," kata Ketua Umum IPHI Drs Mubarok MSi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/4).<>
Menurut dia, anggota KPHI harus tenaga yang profesional serta menguasai masalah perhajian. "Dia paham tentang pemondokan, transportasi, ibadah haji," jelasnya.
Dalam usulan IPHI, kata Mubarok, anggota komisi pengawas haji yang akan dibentuk berasal dari unsur masyarakat. "Tapi sesuai Undang-Undang (UU tentang Haji) terdiri dari enam orang dari unsur masyarakat dan tiga dari pemerintah," katanya.
Adapun tugasnya meliputi, melakukan pengawasan penyelenggaran sejak awal, persiapan, pelaksanaan sampai selesai. Selain itu menerima pengaduan atau keluhan masyarakat. "Kalau itu berjalan maka antara pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah akan seimbang," ujar Mubarok.
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan bahwa, pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang tentang No. 13 tahun 2008 tentang Haji. "PP berkaitan dengan UU Haji hampir rampung," kata Menag. Dalam PP yang akan ditandatangani Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, menurut Menag juga akan mengatur keberadaan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Menurut Mubarok, sebenarnya penyelenggara yakni Kementerian Agama telah berupaya merespon dalam bentuk serta berbagai kegiatan. Namun masalah lain adalah kegiatan perhajian sebagian besar dilaksanakan di negara orang yakni Kerajaan Arab Saudi.
"Kalau di tanah air sudah sedemikian rupa (ada perbaikan), mulai pendaftaran penyetoran bank, pelatihan manusia. Selain itu penambahan embarkasi jadi 11 tempat serta 2 transit guna merespon semangat otonomi daerah," urai pria kelahiran Tasikmalaya 18 Juli 1941 ini yang pernah menjadi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dan Sekjen Depag.
Ia juga menuturkan keberadaan IPHI. Ketika dekade tahun 80-an sudah banyak orang pergi haji, Depag memberi sinyal untuk membentuk organisasi haji, sebenarnya sudah ada seperti organisasi perrsaudaraan haji (Orpeha). Tahun 80-an itu Depag instruksikan untuk membentuk organisasi persaudaraan haji. Pada awalnya Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia diurus oleh Badan Kordinator. Kemudian pada muktamar kedua IPHI mempunyai struktur kepengurusan dari pusat hingga ke daerah.
IPHI merupakan organisasi kebajikan, independen, non politik, dengan tujuan melestarikan dan memelihara kemabruran orang yang sudah pergi haji. "Saya memimpin sudah dua periode, bulan Juli 2010 nanti muktamar di Palembang," kata Mubarok yang juga Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Jakarta. (dpg/sam)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua