Warta

Jenazah Koruptor Sebaiknya Jangan Disholatkan

NU Online  ·  Selasa, 9 Maret 2004 | 17:21 WIB

Jakarta, NU.Online
Guru Besar Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (Sumut), Prof. Dr Nur Ahmad Fadhil Lubis, MA, mengatakan, korupsi termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, karena itu jika orang yang terbukti secara hukum melakukan korupsi sebaiknya jenazahnya jangan dishalatkan.

"Salah satu cara yang tepat dilakukan masyarakat untuk melawan praktik korupsi dengan cara tidak menshalatkan jenazah koruptor," katanya, dalam lokakarya yang berjudul "Giring Koruptor ke Penjara dan Tegakkan Supremasi Hukum" yang digelar FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) bekerjasama dengan Fakultas Tarbiyah IAIN Sumut, di Medan, Selasa.

<>

Pemberian hukuman melalui komitmen masyarakat untuk tidak menshalatkan setiap pelaku korupsi di negeri ini, menurut dia, diyakini akan cukup efektif mengeleminir keinginan orang-orang termasuk para pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi dimasa mendatang.

Korupsi termasuk kejahatan yang harus dikikis habis dan setiap pelakunya patut dijatuhi hukuman yang setimpal, karena perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian dan bahkan kesengsaraan terhadap orang lain.

Dalam ajaran agama Islam yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadist, kata dia, Allah SWT sangat murka terhadap orang-orang yang melakukan korupsi dan Allah SWT di akhirat kelak Allah akan memberi laknat terhadap koruptor yang selama hidup dunia menyengsarakan orang lain.

Fadhil mengatakan, untuk memberantas praktik korupsi yang diperkirakan semakin merajalela dan sistematis di tubuh pemerintahan Indonesia dewasa ini, mutlak dibutuhkan adanya seorang pemimpin yang kuat, berwibawa dan memiliki keberanian menegakkan supremasi hukum.

Gerakan penegakan supremasi hukum dalam hal pemberantasan kasus-kasus korupsi itu harus dimulai dari level pemimpin yang paling tinggi hingg kepada orang-orang yang menduduki posisi jabatan di berbagai institusi pemerintahan yang paling rendah.

Dikatakannya, memberantas kasus korupsi yang terkesan sudah membudaya di Indonesia dinilai cukup sulit dilakukan dalam waktu relatif singkat. Dalam upaya memberantas korupsi, lanjut Fadhil, Indonesia perlu mencotoh Iran yang diawal revolusi Islam pimpinan Ayatollah Khomeini memulai gebrakan diantaranya dengan mengganti seluruh hakim dan jaksa di negara itu dengan orang-orang baru yang dianggap jujur dan belum terkontaminasi dengan praktik korupsi. (kl-mdn/cih)