Warta

IPPNU Prihatin Kasus Pernikahan Bawah Umur

NU Online  ·  Ahad, 26 Oktober 2008 | 20:04 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Wafa Patria Umma mengaku prihatin dengan kasus pernikahan anak perempuan di bawah umur, menyusul berita pernikahan seorang saudagar kaya di Semarang Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan seorang anak berusia 12 tahun.

Pernikahan Syeikh puji cepat tersebar karena sebelum melangsungkan pernikahan dengan istri keduanya yang seusia anaknya itu Syekh Puji sempat mengadakan semacam kompetisi dari 21 kandidat secara blak-blakan dan segera tercium oleh media massa.<>

Menurut Wafa, secara psikologis anak usia 12 belum siap untuk menikah, meski keluarganya telah mengizinkan. Anak yang dinikahi Syekh Puji seharusnya masih berstatus sebagai pelajar dan masih pantas bermain dengan anak seusianya.

“Usia 12 tahun belum cukup matang untuk menikah, dan masih dalam usia wajib belajar,” katanya di sela-sela acara Sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan PP IPPNU dan Depkominfo di Auditorium Al-Huda Islamic Education Centre, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (25/10).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Lalu juga ada pasal lain yang menyebutkan bahwa pernikahan di bawah usia 21 hanya bisa dilangsungkan dengan persyaratan tambahan. Menurut Wafa, sosialisasi UU Perkawinan itu perlu digalakkan lagi.

“Saya kira pemerintah perlu menyosialisasikan UU Pernikahan terutama menyangkut batas usia yang ideal untuk menikah. Lebih penting lagi adalah para orang tua dan remaja perlu memperoleh informasi sebanyak-banyaknya mengenai dampak pernikahan di usia dini,” katanya.

Sekretaris Umum PP IPPNU Margaret Aliyatul menambahkan, Lutfiana Ulfa yang menikah dengan Syekh Puji tidak hanya dihadapkan dengan persoalan usia yang masih belia. “Dalam usia segitu dia juga harus menerima kenyataan menjadi istri kedua,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI telah menggugat Syekh Puji karena dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Gugatan publik juga telah dilontarkan oleh Komnas Perempuan. (nam)