Surabaya, NU Online
Masalah perubahan nama IPNU-IPPNU dari organisasi kepemudaan menjadi organisasi kepelajaran sudah disetujui dalam kongres kali ini sehingga saat ini fokus garapan organisasi menjadi semakin jelas.
Perubahan orientasi ke organisasian ini sebelumnya telah menjadi perdebatan seru diantara para peserta kongres. Perubahan nama ini merupakan amanat muktamar PBNU ke 30 di Pesantren Lirboyo Kediri agar fungsi organisasi ini benar-benar sebagai organisasi kader bagi warga NU, tidak tumpang tindih dengan lembaga lainnya, seperti Anshor dan Fatayat.
<>Malam sebelumnya para ketua wilayah IPPNU seluruh Indonesia telah dikumpulkan untuk diberi penjelasan dari PBNU untuk menegaskan bahwa IPPNU harus kembali sebagai organisasi kepelajaran karena NU saat ini sudah memiliki Ansor dan Fatayat untuk menampung para aktivis muda NU.
PBNU sebagai induk organisasi IPNU-IPPNU memiliki wewenang untuk menetapkan pengembalian mereka sebagai organisasi kepelajaran sebagaimana mereka didirikan dahulu. Dalam hal ini jika mereka tidak berubah menjadi organisasi kepelajaran, maka perubahan nama akan diputuskan dalam muktamar NU ke ke 31 mendatang sehingga para peserta merasa perubahan nama semakin cepat semakin baik.
Perubahan ini menjadi penting karena IPNU-IPPNU harus punya orientasi yang jelas dalam menggarap potensi kader remaja, baik di pesantren, sekolah umum dan terutama pelajar di perkotaan, salah satu basis NU yang tidak tergarap secara baik. “Dengan kembalinya IPNU dan IPPNU sebagai pelajar ini merupakan pilihan yang tepat, bukan lagi sebagai jembatan politik, karena wilayah garapan mereka yang sebenarnya adalah pelajar, yang sejak zaman Orde Baru banyak diambil ormas lain”. Demikian diungkapkan wakil sekjen PBNU, Masduki Baidlowi.
Oleh karenanya untuk kedepan visi dan kaderisasi IPNU-IPPNU harus benar-benar terarah dan menjadi soko guru dari pembentukan kader yang handal menyongsong 2010 sebagai momentum kebangkitan NU dan dari IPNU-IPPNU ini diharapkan muncul kekuatan baru yang secara serius melakukan kaderisasi remaja perkotaan. tambahnya.
Sebenarnya mereka semua telah setuju untuk kembali sebagai organisasi kepelajaran. Yang menjadi masalah adalah sosialisasi yang harus dilaksanakan ke bawah karena perubahan nama juga telah menimbulkan perubahan persepsi dan orientasi keorganisasian para anggota.
Proses sosialisasi ini akan dibantu sepenuhnya oleh PBNU sehingga fungsi sebagai organisasi kader dapat segera diperankan dengan baik oleh mereka.
Perubahan IPNU-IPPNU menjadi organisasi kepemudaan diawali pada tahun 1988 ketika rezim orde baru memaksakan semua organisasi kepelajran menjadi organisasi kepemudaan karena organisasi kepelajaran khusus menjadi bidang barapan OSIS.
Karena secara resmi telah berubah menjadi organisasi kepelajaran maka program pemberdayaan kepelajaran saat ini menjadi fokus utama organisasi. Kongres saat ini juga telah menetapkan berbagai aturan tentang pimpinan komisariat di PT, pesantren atau sekolah. Semua hal tersebut telah secara resmi ditetapkan dalam AD/ART IPPNU kali ini.
Juga telah ditetapkan bahwa rentang usia anggota IPPNU dimulai dari usia 13 tahun sampai dengan 30 tahun. Menurut Zakiyah Assegaf, salah satu ketua PP IPPNU, umur 30 tahun untuk mengakomodir mereka yang tidak sekolah di lembaga formal seperti para santri di berbagai pesantren.
Zakiyah Assegaf menyatakan kegembiraannya atas kembalinya IPPNU sebagai organisasi kepelajaran “Saya menjadi saksi atas perubahan menjadi organisasi kepemudaan dan saat ini kembali kepada khittohnya,” ungkapnya.
Visi kepelajaran yang dimiliki IPPNU berupa trilogi belajar, berjuang, bertakwa juga akan dipertajam lagi karena bidang garapan saat ini sudah semakin jelas.
Kongres kali ini berhasil mendudukkan ketua umum baru PP IPPNU yang dijabat oleh Devi Soraya Zein, salah satu kader IPPNU yang berasal dari Jawa Barat.
LPJ Anas dan Amien Diterima
Setelah melewati prosesi yang panas dan alot, hingga menelan waktu hampir 25 jam, akhirnya laporan pertanggungjawaban Abdullah Azwar Anas (ketua Umum hasil Kongres Makasar, 2000-2002) dan Al Amien Nur Wahab (Pj. Ketua Umum 2002-2003) diterima. Dari 27 wilayah, 18 menerima, tujuh menolak dan dua abstain. Dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban tersebut, konflik yang selama ini terjadi, menjadi cair.
Sejak ditinggal Azwar Anas menduduki jabatan wakil Sekjen DPP PKB kepengurusan PP IPNU memang dilanda masalah. AD/ART PBNU melarang ketua lembaga atau badan otonom di lingkunan NU merangkap jabatan dengan partai politik. Pera
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua