Warta

Haji Hanya Boleh Dilakukan Sekali Seumur Hidup

NU Online  ·  Kamis, 3 April 2008 | 00:39 WIB

Jakarta, NU Online
Undang Undang Haji yang baru memungkinkan pengaturan lebih lanjut tentang pembatasan berhaji. Naik haji nanti diatur hanya satu kali seumur hidup.

DPR dalam sidang paripurna Selasa (1/4) kemarin telah mengesahkan draf revisi UU No 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada pasal 1 butir ke-1 UU Haji yang baru itu berisi ketentuan mengenai haji sekali seumur hidup.<>

"Ini terkait definisi bahwa haji merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya," kata Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni di gedung MPR/DPR.

Menurut Maftuh, ketentuan tersebut diharapkan menguntungkan masyarakat yang hendak berhaji, khususnya yang masuk daftar tunggu (waiting list).

"Ketentuan tersebut bukan dimaksudkan melarang umat Islam berhaji dua kali dan seterusnya. Itu agar umat Islam bersedia mendahulukan mereka yang belum naik haji. Apalagi, haji kedua dan seterusnya merupakan ibadah sunah," katanya.

Dalam UU haji yang baru itu kewenangan Departemen Agama (Depag) dalam ibadah haji dipangkas. Depag kelak hanya berwenang mengelola dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan pengawasan diserahkan kepada Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

KPHI berfungsi menganalisis kebijakan operasional, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas haji dan masyarakat, serta merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan haji. (nam)