Warta

Gus Dur Ajukan Perlawanan Putusan PTUN

NU Online  ·  Selasa, 20 Juli 2004 | 04:01 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakum HAM) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap KH Abdurrahman Wahid, Rabu.

"KPU bukanlah wasit, hanya penyelenggara dan pertimbangan hukum yang menyatakan penyelenggara sama artinya dengan wasit adalah keliru," ujar salah seorang anggota Lakum HAM PKB, Effendi Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Menurut Effendi, Ketua PTUN Jakarta diharapkan memeriksa dan mengadili sendiri untuk membatalkan putusan PTUN sebelumnya.

<>

Gus Dur menggugat SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 36/ 2004 yang tidak meloloskan pencalonannya sebagai calon presiden RI periode 2004-2009 ke PTUN Jakarta yang akhirnya tidak diterima.

KPU Tolak Gugatan Gus Dur

Sementara itu sidang perdata antara Gus Dur dengan tergugat KPU, Ikatan Dokter Indonesia dan Departemen Kesehatan RI kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Senin.

Kuasa hukum KPU, Amir Syamsudin mengatakan, Gus Dur salah menafsirkan keputusan KPU mengenai mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. "Penggugat sengaja memotong kalimat tersebut sehingga berbunyi mampu secara rohani dan jasmani, sudah pasti telah salah menafsirkannya, " kata pengacara senior ini.

Selain itu, berdasarkan penilaian tes penilai kesehatan yang disampaikan ke KPU ditemukan keadaan kesehatan yang bisa menghambat kemampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Terhadap gugatan Gus Dur diantaranya senilai Rp 1 triliun untuk kerugian immateriil, tergugat menolak secara tegas. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso akhirnya menunda sidang untuk dilanjutkan tanggal 26 Juli 2004.(mkf/an)