Warta

Disiapkan, Rp 800 Miliar Biaya untuk Pilkada

NU Online  ·  Selasa, 7 Desember 2004 | 03:24 WIB

Jakarta, NU Online
Sebanyak 224 kepala pemerintahan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan dipilih secara langsung melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai dilaksanakan Juni 2005. Untuk itu, pemerintah telah menganggarkan biaya awal sebesar Rp 800 miliar dari APBN dan APBD guna mendanai pilkada tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moch. Ma'ruf dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II Ferry Mursidan Baldan, Senin (6/12) kemarin. Dalam rapat kerja tersebut, masalah pilkada langsung menjadi topik yang hangat dibicarakan.

<>

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengungkapkan, pilkada secara langsung yang akan dilaksanakan mulai Juni 2005 akan difokuskan untuk kepala daerah yang masa tugasnya telah berakhir pada Juni 2005. "Sesuai data, ada 7 gubernur, 145 bupati dan 26 wali kota yang tugasnya berakhir Juni 2005. Sedangkan yang akan berakhir masa jabatannya antara Juni 2005 hingga Desember 2005 sebanyak 4 gubernur, 33 bupati dan 9 wali kota. Jadi, sepanjang 2005 kepala daerah yang akan dipilih melalui pilkada secara langsung itu berjumlah 224 orang," jelas Ma'ruf.

Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan anggaran untuk pemilihan 224 kepala daerah secara langsung tersebut sebesar Rp 800 miliar. Dana tersebut akan diambil dari APBN dan APBD sesuai dengan amanat pasal 234 ayat (3) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Karena menyangkut APBN, pada saatnya nanti, kami akan meminta dukungan dari DPR untuk penyediaan dana tersebut," tutur Mendagri.

Mengenai waktu pelaksanaan pilkada, menurut Mendagri, bila pilkada dilaksanakan pada bulan yang sama antara pemilihan bupati, wali kota dan gubernur, maka waktu pemilihannya akan dilaksanakan secara bersamaan.

Mendagri menjelaskan, Depdagri saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan antara lain menyiapkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. "Pemerintah juga tengah melakukan sosialisasi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pilkada secara langsung. Sosialisasi dilakukan di 8 wilayah regional, untuk menjaring berbagai masukan mengenai RPP tersebut," katanya.

Dalam RPP itu nantinya akan diatur mekanisme pencalonan kepala daerah. Salah satunya, pejabat kepala daerah yang mencalonkan diri atau dicalonkan, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini dimaksudkan supaya tidak ada penggunaan fasilitas negara yang digunakan dalam pelaksanaan pilkada. Mengenai pemutakhiran data pemilih untuk keperluan pilkada, Mendagri mengatakan, pada 8 Desember 2004 mendatang, KPU berencana menyerahkan berbagai data yang diperlukan, khususnya mengenai daftar pemilih yang didasarkan pada hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B).

Data P4B yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) itu merupakan data yang telah digunakan untuk keperluan pemilu legislatif maupun pilpres 2004 lalu. "Penyerahan data oleh KPU ini sebagai tindak lanjut nota kesepakatan antara KPU, BPS dan Depdagri pada 2 Oktober yang lalu," katanya.

Mendagri juga menambahkan, data kependudukan yang sudah diserahkan KPU tersebut akan dikonversi dan kemudian direkam menjadi data kependudukan di setiap daerah yang juga akan digunakan sebagai daftar calon pemilih dalam pilkada. (pr/cih)