Banda Aceh, NU Online
Banda Aceh: Setelah aparat kepolisian memastikan barang bukti sudah cukup, Farid Faqih aktivis lembaga swadaya masyarakat Gowa Goverment Watch dijadikan tersangka dalam kasus pencurian barang-barang yang bukan miliknya di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, kemarin, Rabu (26/1).
Brigjen Soeharto, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, Farid sudah berstatus sebagai tersangka karena bukti pencurian yang dilakukannya sudah cukup.
<>Sedangkan, enam orang relawan dari Forum Pembela Islam (FPI) yang dipakai Farid untuk membantu memindahkan dan mengangkut barang-barang yang ditunjuk tersangka dijadikan saksi.
Menurut Soeharto, tersangka kemungkinan dikenai Pasal 236E KUHP tentang pencurian pemberatan dalam kondisi bencana, dan bisa dikenakan maksimal tujuh tahun. Saat ini hanya Farid yang sudah menjadi tersangka.
Sebuah sumber dari Polisi Militer Iskandar Muda, Kapten Suharto, mengatakan Farid ditangkap kemarin, Rabu (26/1) karena mengambil barang-barang yang ditujukan ke Kesdam Banda Aceh. Menurutnya, barang-barang itu berisi bantuan minuman, obat-obatan dan juga perlengkapan untuk Kesdam.
Dalam tayangan berita di salah satu televisi swasta nasional semalam, Farid digiring ke Mapolres Banda Aceh dengan pipi dan kelopak mata kiri bengkak memerah, begitu pula separoh dari bibir kiri terlihat jontor.
Pagi ini, Kamis (27/1), Farid sedang diperiksa di Mapolresta Banda Aceh dan juga terlihat beberapa orang relawan FPI sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. (TI/Dul)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua