Secara hukum, pulau-pulau di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh dimiliki oleh orang-orang asing. Demikian dinyatakan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah, dalam press briefing di Kantor Deplu, Kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Jum'at (28/8).
Menurut Faizasyah, secara hukum pulau RI tak boleh dimiliki negara Asing. Maka pemerintah akan tegaskan bahwa hukum nasional menyebut tidak boleh ada pulau RI dimiliki asing.<>
''Sinyalemen pemberitaan penjualan tiga pulau adalah kewenangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), departemen terkait, dan pemerintah di daerah,'' ujarnya, terkait adanya penjualam tiga pulau Indonesia di sebuah situs online.
Menurut Teuku. ke depan perlu dipastikan bila ada pihak di luar negeri berniat membeli pulau tersebut, seperti yang diiklankan dalam website tersebut. ''Di situlah peranan Deplu menyampaikan keterangan,'' tegasnya she/eye
Sebelumnya, Dalam situs www.privateislandsonline.com, terpampang tiga pulau di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat dijual. Ketiga pulau itu adalah Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. (min)
Terpopuler
1
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
2
Mendesak! Orientasi Akhlak Jalan Raya di Pesantren
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
5
LD PBNU Ungkap Fungsi Masjid dalam Membina Umat yang Ramah Lingkungan
6
Orang-Orang yang Terhormat, Novel Sastrawan NU yang Dianggap Berbahaya Rezim Soeharto
Terkini
Lihat Semua