Perceraian akibat perselingkuhan di Jawa Barat dalam empat bulan terakhir cenderung meningkat, dan sama halnya dengan tahun lalu masalah ini paling banyak terjadi di Majalengka dan Sumedang, demikian catatan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Rabu.
Pada periode Januari - April 2009, sekitar 420 pasangan di 24 kabupaten dan kota di Jawa Barat bercerai. Rinciannya adalah bulan Januari 92 kasus, Februari 96 kasus, Maret 105 kasus, dan April 127 kasus.<>
Dari angka itu, perceraian akibat orang ketiga di wilayah kerja Pengadailan Agama Majalengka mencapai 103 kasus dan 52 kasus di Pengadilan Agama Sumedang, sementara di daerah lain lebih kecil lagi.
Selingkuh, kata Kata Yuli Suliswidiawati, Konselor, Terapis & Trainers Psikologi, adalah penyimpangan perilaku yang tidak sesuai aturan pada seseorang yang sudah membuat ikatan pernikahan.
"Pernikahan berarti suami istri harus menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan aturan-aturan ikatan itu. Kalau ada salah satu pihak yang melakukan tindakan di luar itu, maka itu disebut selingkuh," kata Yuli, di Bandung.
Perselingkuhan terjadi karena berbagai faktor seperti materi, keluarga dan ada ikatan lain di luar ikatan resmi suami istri.
Yuli menyatakan orang yang melakukan perselingkuhan bukan sedang menyakiti pasangannya, melainkan sedang menyeleweng dari akad nikahnya, dari hati nuraninya, dan dari Allah. "Jadi ketika terjadi perselingkuhan itu, sesungguhnya yang paling menderita adalah si pelaku itu sendiri, karena dia berbohong, otomatis dia akan dikejar-kejar oleh perasaan bersalah dan berdosa," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
5
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
6
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
Terkini
Lihat Semua