Berkas Sabdo Kusumo Diserahkan ke MUI
NU Online · Rabu, 17 Februari 2010 | 10:22 WIB
Setelah menerima pengaduan dari Tim Menara yang meyerahkan sejumlah barang bukti dari pengikut Sabdo Kusumo yang diberikan kepada Polres kudus mulai diklarifikasi. Hal itu untuk menentukan kepastian tentang kasus tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP M Mustaqim melalui tim lidik dan klarifikasi kasus sabda kusuma, Kompol Arman Asmara, mengatakan untuk laporan tentang Sabdo Kusumo dan beberapa barang bukti telah diterima oleh Polres Kudus. Barang bukti dan laporan ini, akan ditindak lanjuti dan selanjutnya akan di klarifikasi. "Klarifikasi ini, akan diserahkan pada MUI (hari ini red) untuk segera diputuskan MUI,"ungkapnya, Selasa (16/1).<>
Mustakim menjelaskan untuk klarifikasi tersebut akan menindak lanjuti tentang laporan dari masyarakat menara yang melaporkan tentang adanya kegiatan, ajaran, kesesuaian antara buku diktat yang diberikan antara ajaran dan buku diktat yang ditemukan. "Untuk kasus ini, dengan mempelajari bukti-bukti yang diberikan," katanya.
lebih lanjut Mustakim menjelaskan, barang bukti yang diberikan adalah barang yang pernaha diberikan sabdo kusumo kepada muridanya, diantaranya dua jubah berwarna putih dan coklat, dua buah baju lurik jawa, dua foto yang pernah diberikan, buku Haul XI yang menerangkan tentang silsilah Sabdo sampai ke Sunan Gunung Jati, serta rapelan amalan. "Barang bukti tersebut, pernah diberikan sabdo kepada muridnya," jelasnya.
Sedangkan untuk 13 saksi yang pernah menjadi murid sabdo atau masayrakat menara sendiri yang diajukan, akan dilakukan perlindungan dengan menyamarkan nama dan identitas mereka.
"Para saksi sudah tersebar di bebrap daerah, diantaranya Kudus, Pati, dan Demak," katanya seperti dilansir Radar Kudus.
Setelah menindak lanjuti dan kalrifikasi tentang kasus tersebut, selanjutnya berkas akan diserahkan oleh MUI Kudus.
"Tugas Kami hanya menyelidik dan klarifikasi, sebab ini masalah tentang penistaan agama,"jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti dan berkas yang diserahkan supaya ditindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang penetapan ketepaan presiden RI nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalah gunaan dan penistaan agama.(min)
Terpopuler
1
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua