Makassar, NU Online
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, peradilan Indonesia selama ini telah terlantar dan diterlantarkan, baik yang berkaitan dengan unsur-unsur manajemen, unsur fasilitas maupun unsur sarana dan prasarana.
"Kondisi ini terjadi di hampir semua institusi peradilan di Indonesia termasuk yang ada di tingkat daerah," katanya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Universtas Hasanuddin (Unhas) Makassar, di kampus Unhas Tamalanrea, Jumat.
<>Kondisi yang diungkapkannya itu, kata Bagir Manan, adalah hasil penelusuran dan kunjungannya ke daerah-daerah sejak tahun 2001 dan hal ini sudah disampakannya kepada MPR dan berbagai forum lainnya.
Ia memberi contoh, sebagian besar gedung peradilan di Indonesia yang dibangun sejak tahun 1981 belum pernah mengalami rehabilitasi. "Ironisnya, berbagai kondisi ini tidak menarik meski telah diomongkan kemana-mana. Tetapi orang tertarik terhadap mengapa MA terlambat mengirimkan putusan," ujarnya.
Bagir juga menyesalkan pemberitaan sebuah media nasional yang menyebutkan bahwa MA sengaja menunda sebuah keputusan karena dijadikan sebagai objek komersil.
Tuduhan akan banyaknya putusan hukuman mati yang tertunda di MA, ditampik Bagir dengan mengemukakan bahwa saat ini tinggal dua kasus hukuman mati yang belum diputuskan.
Nota Kesepahaman dan Kerjasama antara MA dan Unhas yang ditandatangani ini nantinya akan berlaku selama lima tahun dalam hal peningkatan sumber daya manusia jajaran MA ke depan dan membina hubungan kelembagaan antara dua pihak dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk Nota Kesepahaman ditandangani oleh Ketua MA Bagir Manan dan Rektor Unhas Prof.Dr.Ir.Radi A.Gany, sedangkan untuk akta kerjasama ditandatangani Ketua Muda Bidang Perdata Niaga MA, H.A.Kadir Mappong, SH sedangkan Unhas diwakili Direktur Pasca Sarjana Prof.Dr.Natsir Nessa,MA.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua