Aliansi Nasional untuk Keadilan Rakyat Desak Pengusutan Kasus Santet Banyuwangi
NU Online · Senin, 10 Desember 2007 | 10:19 WIB
Sejumlah kalangan kembali mendesak pemerintah untuk menuntaskan upaya pengusutan misteri kasus pembantaian berkedok dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 1998 silam. Desakan kali ini datang dari beberapa organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Keadilan Rakyat (ANKR).
“Hampir 10 tahun sudah kasus pembantaian tersebut belum terungkap juga,” ujar Rakhmat Pulungan, Jurubicara ANKR, kepada wartawan. Ia mengatakan hal itu di sela-sela seminar bertajuk “Membongkar Kejahatan HAM Masa Lalu; Rekonstruksi Kasus Dukun Santet Banyuwangi” di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/12).<>
ANKR, menurut Rakhmat, menilai, pembantaian yang menewaskan 116 korban warga sipil tersebut disinyalir melibatkan oknum dengan motif dan kepentingan tertentu. “Maka, kami mendesak aparat untuk menyeret pelaku dan oknum yang terlibat langsung, terlebih menjadi dalang atas peristiwa pembantaian di Banyuwangi,” tegasnya.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kabul Supriyadi, mengatakan, kasus pembunuhan berkedok dukun santet itu jelas merupakan pelanggaran HAM.
“Meski mereka adalah dukun santet, mereka juga berhak mendapatkan pengadilan terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan: ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan sama di depan hukum’,” terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM disebutkan, pelanggaran HAM yang berat meliputi, kejahatan genosida. “Kejahatan genosida itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama,” paparnya.
Pelanggaran HAM, lanjutnya, juga meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan. “Kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut UU tersebut, adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Tablig dan Dakwah PP Muhammadiyah, Imam Addaruqutni, mengatakan, besar kemungkinan pembantaian yang sebagian besar korbannya kaum Nahdliyin itu merupakan operasi intelijen.
“Di mana-mana, di negara mana pun, kejahatan seperti itu biasanya dilakukan oleh intelijen. Itu (pembantaian Banyuwangi, Red) tidak mungkin dilakukan orang biasa,” pungkasnya.
Menurutnya, penyebab ketidakjelasan upaya pengusutannya adalah karena pelakunya tidak sendirian, melainkan dilakukan dengan cara yang sangat sistematis. “Dan, yang tahu siapa pelakunya, siapa aktor intelektualnya, ya intelijen,” tandasnya. (rif)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua