Jakarta, NU Online
Sebanyak 24 perusahaan penyelenggaraan umrah Indonesia akan dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran izin tinggal yang seharusnya hanya untuk penyelenggaraan umroh namun digunakan juga untuk menyelenggarakan haji.
"Menurut sumber media Saudi, terdapat 717 perusahaan penyelenggaran umrah di seluruh dunia yang melakukan pelanggaran, 24 diantaranya dari Indonesia," kata Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar saat Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004, di Jakarta, Kamis.
<>Tahun ini, kata Menag, jemaah haji Indonesia yang "over stay" atau tinggal melebihi batas waktu jumlahnya sangat besar, yakni sebanyak 13.128 orang, mereka merupakan pengguna visa umrah namun melaksanakan haji.Â
Bagi pelanggaran perusahaan yang menyelenggaraan umrah langsung haji tersebut, ujarnya, saat ini tinggal menunggu surat resmi pemerintah Arab Saudi. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyelenggara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus sampai saat ini belum ada laporannya.
"Kita masih menunggu penjelasan resmi dari kementerian haji Arab Saudi," katanya.
Secara umum, ujarnya, penyelenggaraan BPIH khusus tahun ini lebih baik dari tahun lalu, tetapi tim pemantau masih menjumpai terjadinya pelanggaran, antara lain tarif dibawah harga yang ditentukan.
Pihak Depag sendiri akan melakukan registrasi ulang dengan memperketat uang penyetoran jaminan untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan BPIH khusus itu.
Upaya memperketat penyetoran uang jaminan sebesar Rp150 juta untuk membuktikan bonafid atau tidaknya perusahaan itu. Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004 berlangsung 25-26 Maret 2004, diikuti oleh Amirul haj dan naib, Komisi VI DPR-RI dan para Gubernur atau Koordinator Penyelenggaraan Haji dari 10 Embarkasi/Debarkasi Haji.
Peserta rapat lainnya adalah Kepala Kanwil Depag, Kabid Haji seluruh Indonesia, Dubes RI di Arab Saudi dan sejumlah pejabat Departemen Agama.(red)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua