Syariah

Fiqih Thaharah: Tepatkah Ma’ul-Barad Diartikan ‘Air Embun’?

Kam, 20 Desember 2018 | 08:00 WIB

Di dalam kitab Taqrib, sebuah kitab fiqh yang sangat populer di Indonesia, sang pengarang menjelaskan bahwa salah satu air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah mâ’ al-barad (ماءالبرد). Beliau menulis:

المياهُ التي يجوزالتطهير بها سبعُ مِياه: ماءُ السماءِ وماء البحر وماءُالنهر وماء البئر، وماء العين، وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang boleh (dan sah) digunakan untuk bersuci ada tujuh macam: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air barad.”

Di berbagai pesantren di Indonesia, ماء البرد lazim diterjemahkan dengan makna air embun. Begitu pula di sebagian besar buku fiqih berbahasa Indonesia, sejumlah kamus Arab-Indonesia atau Indonesia-Arab dan di banyak situs web juga lazim diartikan dengan air embun. 

Salah satu buku fiqih paling populer di Indonesia, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Penerbit CV Toha Putra, Semarang), pengarangnya Drs. Moh. Rifa'i setelah menguraikan tentang arti thaharah secara bahasa dan syara’, lalu ia mengutip penjelasan mengenai macam-macam air dari kitab Taqrib dan menerjemahkannya sebagai berikut:

“Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan), yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bercuci. Air yang suci dan menyucikan ialah air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga dan air embun.”
Tulisan ini sama sekali tidak hendak mempermasalahkan apakah air embun dapat digunakan untuk bersuci ataukah tidak. Tulisan berikut ini sekadar ingin mendiskusikan ulang makna ماء البرد. Sudah tepatkah diterjemahkan dengan makna air embun?

Arti Embun

Kamus Besar Bahasa Indonesia menguraikan arti embun sebagai berikut:

“Em•bun n 1 titik-titik air yg jatuh dr udara (terutama pd malam hari); 2 uap yg menjadi titik-titik air; 3 Met endapan tetes air yg terdapat pd benda dekat atau di permukaan tanah yg terbentuk akibat pengembunan uap air dr udara di sekitarnya;spt -- di atas daun, pb selalu berubah (tt niat, maksud); spt -- di ujung rumput, pb lekas hilang (tt cinta kasih dsb);
-- asap embun halus spt asap pd malam hari; 
-- beku endapan berupa es berbentuk butiran, yg mengandung air...”
Wikipedia bahasa Indonesia menjelaskan:

“Embun adalah uap air yang mengalami proses pengembunan-proses berubahnya gas menjadi cairan. Embun biasanya muncul di pagi hari, di sela-sela kaca jendela atau di balik daun.”
Sedangkan padanan kata embun dalam bahasa Arab, salah satunya adalah الندى.

Perbedaan الندى (air embun) dan ماء البرد dalam Pandangan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani

Dalam Qut al-Habib al-Gharib Tausyih ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Penerbit Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hal. 17, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengategorikan الندى (air embun) sebagai salah satu dari dua jenis ماء السماء (air yang turun dari langit) selain air hujan. Pengertian الندى (air embun) menurut beliau adalah:

والثاني الندى وهو الذي ينزل من آخر الليل ويقع على الزرع والحشيش الأخضر

“Jenis kedua (dari air yang turun dari langit) adalah embun. Ia adalah air yang turun di akhir malam dan jatuh pada tanaman dan rerumputan hijau.”

Sedangkan mengenai ماء البرد, beliau menjelaskan:

وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض كما يوجد في مكة

“Ia adalah air yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam kemudian mencair di atas permukaan bumi sebagaimana yang ada di Makkah.”

Tampak jelas dalam penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani bahwa yang dimaksud ماء البرد bukanlah air embun.

Makna ماء البرد dalam Kitab-kitab Mu’jam (Kamus), Fiqih dan Syarah Hadits

Al-Hafizh Murtadla az-Zabidi, seorang pakar bahasa dan hadits dalam karya mu’jam masterpiece-nya, Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus (Penerbit Dar al-Hidayah, jilid 7, hlm. 413) mengatakan:

ـ (و) البَرَدُ (بِالتَّحْرِيك: حَبُّ الغَمَام) . وَعبَّرَه اللَّيثُ فَقَالَ: مَطَرٌ جامدٌ

Al-Barad dengan huruf ra’ yang difathah adalah biji atau butiran awan. Al-Laits menyebutnya air hujan yang beku.”

Al-Fayyumi dalam karyanya yang sangat populer, al-Mishbah al-Munir fi Gharib asy-Syarh al-Kabir (Penerbit Dar al-Hadits, hlm. 32) berkata:

وَالْبَرَدُ بِفَتْحَتَيْنِ شَيْءٌ يَنْزِلُ مِنْ السَّحَابِ يُشْبِهُ الْحَصَى وَيُسَمَّى حَبَّ الْغَمَامِ وَحَبَّ الْمُزْنِ

Al-Barad dengan huruf ba’ dan ra’ yang keduanya difathah adalah sesuatu yang turun dari awan, menyerupai kerikil, disebut sebagai butiran awan dan butiran mendung.”

Makna yang sama dikemukakan oleh Zainuddin ar-Razi dalam Mukhtar ash-Shahah, sebuah kitab mu’jam kecil yang sangat populer di berbagai belahan dunia Islam. Begitu juga oleh Al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhith (Penerbit Mu’assasah ar-Risalah, hal. 371), sebuah kitab mu’jam yang sangat fenomenal sehingga setiap kitab mu’jam setelahnya disebut dengan term “Qamus”, mengikuti dan merujuk kepada judul kitab karyanya, al-Qamus al-Muhith.

Tidak hanya kitab-kitab mu’jam klasik, kitab-kitab mu’jam kontemporer juga mengemukakan makna yang sama. Al-Mu’jam al-Wasith, sebuah kitab mu’jam kontemporer menegaskan:

ـ (البَرَد) المَاء الجامد ينزل من السَّحَاب قطعا صغَارًا وَيُسمى حب الْغَمَام وَحب المزن

“Al-Barad adalah air beku yang turun dari awan berupa butiran-butiran kecil, disebut butiran awan dan butiran mendung.”

Dalam kitab-kitab fiqih pun, kita akan dengan mudah menemukan penjelasan yang sama. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn Qasim al-‘Izzi ‘ala Matn Abi Syuja’, juz 1, hal. 174 menjelaskan:

وقوله : (وماء البرَد) بفتح الراء وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض 

“Perkataan pengarang: (وماء البرد) dengan huruf ra’ yang difathah, artinya adalah sesuatu yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam, kemudian mencair di atas permukaan bumi.”

Begitu pula di kitab-kitab syarah hadits yang mensyarahkan doa untuk mayit: واغسله بالماء والثلج والبرد , juga dikemukakan makna yang sama. Lihat misalkan penjelasan al-Qasthallani dalam Irsyad as-Sari li Syarh Shahih al-Bukhari dan al-Munawi dalam al-Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa menerjemahkan ماء البرد dengan arti air embun tidaklah tepat. Mengacu kepada uraian dalam beberapa kitab di atas, البرد lebih tepat jika diartikan hujan es atau es yang berbentuk seperti kerikil yang turun dari langit. Dan yang bisa digunakan untuk bersuci adalah ماء البرد , yakni setelah البرد tersebut mencair menjadi air.

Sedangkan الثلج adalah salju, berbentuk seperti kristal lembut dan tidak berbentuk seperti kerikil. Yang bisa digunakan untuk bersuci adalah ماء الثلج, yakni setelah الثلج tersebut mencair menjadi air. 

Wallallahu A’lam.


Ustadz Nur Rohmad, Tim Peneliti/Pemateri Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, tinggal di Mojokerto