Syariah

Larangan Nabi terhadap Pencemaran Lingkungan

NU Online  Ā·  Ahad, 3 Desember 2023 | 18:00 WIB

Larangan Nabi terhadap Pencemaran Lingkungan

Pencemaran udara. (Foto: NU Online/Freepik)

Tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Pencegahan Polusi Sedunia yang bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai bahayanya pencemaran lingkungan. Pada tahun lalu, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai  34,3 μg per meter kubik.


Tentunya hal ini patut menjadi perhatian kita sebagai warga Indonesia, untuk mulai sadar akan pentingnya meminimalisasi penggunaan produk yang menghasilkan polusi, dan mulai beralih kepada transportasi publik, alih-alih menggunakan kendaraan pribadi.


Polusi udara sendiri digolongkan kepada pencemaran lingkungan, khususnya udara, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.Ā 


WHO menyebutkan, polusi udara dapat disebabkan oleh bahan kimia fisik ataupun biologis, misal kendaraan, industri, alat rumah tangga dan kebakaran hutan adalah sumber utama polusi udara di dunia.


Dalam Islam, tindakan merusak atau mencemari alam termasuk perbuatan yang dilarang, misalnya dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 56, Allah berfirman:


ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŁŁ’Ų³ŁŲÆŁŁˆŁ’Ų§ فِى Ų§Ł„Ł’Ų§ŁŽŲ±Ł’Ų¶Ł ŲØŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŽ Ų§ŁŲµŁ’Ł„ŁŽŲ§Ų­ŁŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ§ŲÆŁ’Ų¹ŁŁˆŁ’Ł‡Ł Ų®ŁŽŁˆŁ’ŁŁ‹Ų§ ŁˆŁ‘ŁŽŲ·ŁŽŁ…ŁŽŲ¹Ł‹Ų§Ū— Ų§ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų±ŁŽŲ­Ł’Ł…ŁŽŲŖŁŽ اللّٰهِ Ł‚ŁŽŲ±ŁŁŠŁ’ŲØŁŒ Ł…Ł‘ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ­Ł’Ų³ŁŁ†ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ


Artinya: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (QS Al A'raf: 56).


Selain itu, Nabi saw adalah sosok yang anti terhadap kerusakan dan pencemaran alam, apalagi yang berkaitan dengan perusakan pohon tanpa alasan, membuat ketidaknyamanan di tempat publik dengan mengotorinya, dan lain-lain. Nabi saw pernah bersabda:


Ų§ŲŖŁ‘ŁŽŁ‚ŁŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų¹ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ų«Ł‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų«ŁŽŲ©ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŲØŁŽŲ±ŁŽŲ§Ų²ŁŽ فِي Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁˆŁŽŲ§Ų±ŁŲÆŁ ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ų±ŁŲ¹ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ų·Ł‘ŁŽŲ±ŁŁŠŁ‚Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„ŲøŁ‘ŁŁ„Ł‘Ł


Artinya, ā€œTakutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduhā€ (HR Abu Dawud).


Dalam hadits ini, secara spesifik Nabi saw menyebutkan larangan untuk buang air besar di sumber air. Sebagaimana kita ketahui apabila air pada sumbernya tercemar dengan kotoran, maka akan mengancam kehidupan banyak orang. Sementara air adalah kebutuhan utama manusia.


Kemudian, Nabi saw juga melarang buang air besar di jalan dan di bawah tempat berteduh. Dalam konteks sekarang, jalan dan tempat berteduh dapat dimaknai sebagai tempat dan fasilitas publik, semisal jalan raya, terminal, jembatan penyeberangan, halte dan lain sebagainya.Ā 


Al-Munawi menjabarkan hadits ini secara mendetail, dengan menyebutkan maksud dari ā€˜jalanan’ dan ā€˜tempat berteduh’ adalah tempat publik, di mana orang-orang berkumpul dan berlalu lalang. Beliau berkata:


Ų§Ł„Ų°ŁŠ ŁŠŲ¬ŲŖŁ…Ų¹ ŁŁŠŁ‡ الناس لمباح ŁˆŁ…Ų«Ł„Ł‡ ŁƒŁ„ Ł…ŁˆŲ¶Ų¹ Ų§ŲŖŲ®Ų°ŁˆŁ‡ لمصالحهم ŁˆŁ…Ų¹Ų§ŁŠŲ“Ł‡Ł… المباحة


Artinya, ā€œSuatu tempat di mana orang-orang berkumpul untuk sesuatu yang mubah, demikian pula setiap tempat yang mereka datangi untuk kepentingan dan penghidupan yang mubah.ā€ (Al-Munawi, Faydhul Qadir, [Beirut: Darul Kutub al-ā€˜Ilmiyyah, 1994], jilid 5, hal. 349).


Hadits di atas, menjadi landasan bagi kita bahwa Rasulullah melarang pencemaran terhadap lingkungan, sebagaimana keterangan Al-Munawi:


ŁˆŲ§Ų³ŲŖŲÆŁ„ به على أنه لا يجوز قضاؔ الحاجة في Ų§Ł„Ł…ŁˆŲ§Ų¶Ų¹ Ų§Ł„ŲŖŁŠ ŁŠŲ±ŲÆŁ‡Ų§ الناس للاستسقاؔ منها Ł„Ų„ŁŠŲ°Ų§Ų” الناس ŲØŲŖŁ†Ų¬ŁŠŲ³Ł‡Ł… ŁˆŲŖŁ‚Ų°ŁŠŲ±Ł‡Ł…


Artinya, ā€œHadits tersebut menunjukkan tidak bolehnya buang air di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang untuk mengambil air, karena dapat mencelakakan orang lain dengan membuatnya najis dan mengotorinya.ā€ (Al-Munawi, Faydhul Qadir, jilid 5, hal. 349).


Selanjutnya, hukum pencemaran lingkungan dan tempat publik menurut mayoritas ahli fikih adalah makruh. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakannya sebagai keharaman. Hal ini didukung keterangan Al-Munawi dalam Faydhul Qadir:


ŁˆŲØŁ‡ ŲµŲ±Ų­ ابن قدامة Ų§Ł„Ų­Ł†ŲØŁ„ŁŠ وبعض Ų§Ł„Ł…Ų§Ł„ŁƒŁŠŲ© ŁˆŲ§Ł„Ų“Ų§ŁŲ¹ŁŠŲ© Ł„ŁƒŁ† اقتصر Ų¬Ł…Ł‡ŁˆŲ±Ł‡Ł… على عده من الآداب ŁˆŲ­Ł…Ł„ŁˆŲ§ Ų§Ł„Ų£Ų­Ų§ŲÆŁŠŲ« على Ų§Ł„ŁƒŲ±Ų§Ł‡Ų©


Artinya, ā€œHal ini [keharamannya] dikemukakan oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali, sebagian Ulama Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i, namun mayoritas fuqaha memandang persoalan ini berkaitan hanya berkaitan dengan etika saja.ā€ (Al-Munawi, Faydhul Qadir, jilid 5, hal. 349).


Dengan demikian, kesimpulannya Nabi saw melarang kita untuk melakukan pencemaran lingkungan, salah satunya adalah menghasilkan polusi udara secara berlebih sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat di tempat publik, bahkan membahayakan mereka dengan infeksi saluran pernafasan akibat polusi.


Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Ilmu Hadits Darus-Sunnah