Syariah

Keutamaan Wafat di Hari Jumat

NU Online  Ā·  Jumat, 14 Desember 2018 | 07:00 WIB

Keutamaan Wafat di Hari Jumat

Ilustrasi (NU Online)

Kematian tidak dapat diprediksi. Ia adalah salah satu misteri yang dirahasiakan oleh Allah. Kematian pasti akan terjadi, namun siapa pun tidak dapat mengetahui kapan dan di mana ia menghampiri. Nasib seseorang di akhir hayatnya juga merupakan rahasia Tuhan, kita tidak dapat memastikannya. Pun demikian setelah wafat, ke mana nasib manusia kelak, surga atau neraka.

Ada beberapa tanda seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah, di antaranya wafat saat hari atau malam Jumat. Keutamaan mati di hari Jumat ditegaskan oleh beberapa hadits Nabi, di antaranya hadits riwayat Imam al-Tirmidzi:

Ł…Ų§ من مسلم ŁŠŁ…ŁˆŲŖ ŁŠŁˆŁ… الجمعة أو Ł„ŁŠŁ„Ų© الجمعة ؄لا ŁˆŁ‚Ų§Ł‡ الله تعالى فتنة القبر

ā€œTidaklah seorang Muslim mati di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur.ā€ (HR. al-Tirmidzi).

Hadits tersebut diriwayatkan al-Tirmidzi dari Rabi’ah bin Yusuf dari Ibnu Amr bin al-Ash. Menurut al-Tirmidzi, hadits ini tergolong gharib, tidak bersambung sanadnya, tidak pernah diketahui Rabi’ah mendengar dari Ibnu Amr. Namun al-Thabrani menyatakan hadits tersebut muttashil (tersambung sanadnya), al-Thabrani meriwayatkannya dari Rabi’ah bin ā€˜Iyadl dari ā€˜Uqbah dari Ibnu Amr bin Ash, demikian pula diriwayatkan oleh Abu Ya’la, al-Hakim al-Tirmidzi dengan status muttashil, Abu Nu’aim juga meriwayatkannya dari Jabir dengan status Muttashil. Meski bersambung sanadnya, menurut al-Hafizh al-Mundziri, hadits tersebut tergolong dla’if (Syekh Abdurrauf al-Manawi, Faidl al-Qadir, juz 5, hal. 637).

Ada beberapa riwayat senada mengenai keutamaan wafat di hari Jumat, misalnya riwayat Humaid dari Iyas bin Bukair yang menyatakan ā€œBarangsiapa mati di hari Jumat, ia dicatat mendapat pahala syahid dan aman dari siksa kubut.ā€ Namun, menurut Syekh Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri, hadits-hadits tersebut tidak sampai kepada derajat hadits Shahih. Masih menurut al-Kasymiri, andai ada riawayat shahih, maka yang mendapat keutamaan adalah orang yang meninggal di hari Jumat, bukan orang yang meninggal sebelum Jumat, kemudai baru dimakamkan di hari Jumat. Al-Kasymiri menegaskan:Ā 

Ł…Ų§ ŲµŲ­ Ų§Ł„Ų­ŲÆŁŠŲ« في فضل Ł…ŁˆŲŖ ŁŠŁˆŁ… الجمعة ، ŁˆŁ„Łˆ ŲµŲ­ بالفرض Ł„ŁƒŲ§Ł† الفضل من Ų¹ŲÆŁ… السؤال لمن Ł…Ų§ŲŖ ŁŠŁˆŁ… الجمعة لا من Ł…Ų§ŲŖ قبل وأخر دفنه ؄لى ŁŠŁˆŁ… الجمعة

ā€œTidak mencapai derajat shahih, hadits mengenai keutamaan mati di hari Jumat, bila diandaikan keshahihannya, maka keutamaan tidak ditanya malaikat diarahkan kepada orang mati di hari Jumat, bukan orang yang meninggal di hari sebelumnya dan diakhirkan pemakamannya sampai hari Jumat.ā€ (Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azzham Syah al-Kasymiri, al-ā€˜Arf al-Syadzi, juz 2, hal. 452).

Meski tergolong hadits dla’if, namun tetap bisa dipakai, karena persoalan ini berkaitan dengan keutamaan amaliyyah (fadlail al-a’mal). Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

ŁˆŁ‚ŲÆ تقرر أن Ų§Ł„Ų­ŲÆŁŠŲ« Ų§Ł„Ų¶Ų¹ŁŠŁ ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų±Ų³Ł„ ŁˆŲ§Ł„Ł…Ł†Ł‚Ų·Ų¹ ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų¹Ų¶Ł„ ŁˆŲ§Ł„Ł…ŁˆŁ‚ŁˆŁ ŁŠŲ¹Ł…Ł„ بها في فضائل الأعمال ؄جماعا

ā€œDan merupakan ketetapan bahwa hadits dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama’.ā€ (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz 2, hal. 53).

Berkaitan dengan penjelasan hadits keutamaan wafat di hari atau malam Jumat, Syekh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfauri mengatakan:

Ł‚ŁˆŁ„Ł‡ ( Ł…Ų§ من مسلم ŁŠŁ…ŁˆŲŖ ŁŠŁˆŁ… الجمعة أو Ł„ŁŠŁ„Ų© الجمعة ) الظاهر أن أو Ł„Ł„ŲŖŁ†ŁˆŁŠŲ¹ لا Ł„Ł„Ų“Łƒ ( ؄لا ŁˆŁ‚Ų§Ł‡ الله ) أي حفظه ( فتنة القبر ) أي عذابه ŁˆŲ³Ų¤Ų§Ł„Ł‡ ŁˆŁ‡Łˆ ŁŠŲ­ŲŖŁ…Ł„ الاطلاق ŁˆŲ§Ł„ŲŖŁ‚ŁŠŁŠŲÆ ŁˆŲ§Ł„Ų£ŁˆŁ„ Ł‡Łˆ Ų§Ł„Ų£ŁˆŁ„Ł‰ بالنسبة ؄لى فضل Ų§Ł„Ł…ŁˆŁ„Ł‰ ŁˆŁ‡Ų°Ų§ ŁŠŲÆŁ„ على أن ؓرف الزمان له تأثير Ų¹ŲøŁŠŁ… ŁƒŁ…Ų§ أن فضل Ų§Ł„Ł…ŁƒŲ§Ł† له Ų£Ų«Ų± Ų¬Ų³ŁŠŁ…

ā€œSabda Nabi, tidaklah seorang Muslim yang mati di hari atau malam Jumat, pendapat yang jelas bahwa kata lafazh ā€œauā€ berfaidah membagi-bagi, bukan berfaidah keraguan. Sabda Nabi, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur, maksudnya ketika saat menyiksa dan menanyakan di alam kubur, ini kemungkinan dimutlakan dan dibatasi (dengan waktu tertentu), dan kemungkinan pertama lebih utama bila dikaitkan dengan anugerah Allah. Hadits ini menunjukan bahwa kemuliaan waktu memiliki pengaruh yang besar sebagaimana keutamaan tempat juga memiliki dampak yang besar.ā€ (Syekh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 4, hal. 159).

Syekh Abdur Rauf al-Manawi memberi pandangan mengapa wafat di hari atau malam Jumat mendapat keutamaan dijaga dari fitnah kubur dalam keterangannya dalam kitab Faidl al-Qadir sebagai berikut:

Ł€ (Ł…Ų§ من مسلم ŁŠŁ…ŁˆŲŖ ŁŠŁˆŁ… الجمعة أو Ł„ŁŠŁ„Ų© الجمعة ؄لا ŁˆŁ‚Ų§Ł‡ الله تعالى فتنة القبر) لأن من
Ł…Ų§ŲŖ ŁŠŁˆŁ…Ł‡Ų§ أو Ł„ŁŠŁ„ŲŖŁ‡Ų§ فقد Ų§Ł†ŁƒŲ“Ł له الغطاؔ لأن ŁŠŁˆŁ…Ł‡Ų§ لا ŲŖŲ³Ų¬Ų± ŁŁŠŁ‡ جهنم ŁˆŲŖŲŗŁ„Ł‚ Ų£ŲØŁˆŲ§ŲØŁ‡Ų§ ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲ¹Ł…Ł„ سلطان النار Ł…Ų§ ŁŠŲ¹Ł…Ł„ في Ų³Ų§Ų¦Ų± Ų§Ł„Ų£ŁŠŲ§Ł… ف؄ذا قبض ŁŁŠŁ‡ Ų¹ŲØŲÆ ŁƒŲ§Ł† ŲÆŁ„ŁŠŁ„Ų§ لسعادته ŁˆŲ­Ų³Ł† مآبه لأن ŁŠŁˆŁ… الجمعة Ł‡Łˆ Ų§Ł„ŁŠŁˆŁ… Ų§Ł„Ų°ŁŠ ŲŖŁ‚ŁˆŁ… ŁŁŠŁ‡ الساعة ŁŁŠŁ…ŁŠŲ² الله ŲØŁŠŁ† أحبابه ŁˆŲ£Ų¹ŲÆŲ§Ų¦Ł‡ ŁˆŁŠŁˆŁ…Ł‡Ł… Ų§Ł„Ų°ŁŠ ŁŠŲÆŲ¹ŁˆŁ‡Ł… ؄لى Ų²ŁŠŲ§Ų±ŲŖŁ‡ في ŲÆŲ§Ų± عدن ŁˆŁ…Ų§ قبض مؤمن في هذا Ų§Ł„ŁŠŁˆŁ… Ų§Ł„Ų°ŁŠ أفيض ŁŁŠŁ‡ من عظائم الرحمة Ł…Ų§ لا ŁŠŲ­ŲµŁ‰ ؄لا Ł„ŁƒŲŖŲØŁ‡ له السعادة ŁˆŲ§Ł„Ų³ŁŠŲ§ŲÆŲ© ŁŁ„Ų°Ł„Łƒ ŁŠŁ‚ŁŠŁ‡ فتنة القبر

ā€œSabda Nabi, tidaklah seorang Muslim mati di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur, sebab orang yang wafat di hari atau malam Jumat dibukakan paginya tutup (kurungan), sebab pada hari Jumat api neraka Jahannam tidak dinyalakan, pintu-pintunya ditutup, keleluasaan api neraka tidak berjalan sebagaimana hari-hari yang lain. Maka, bila di hari Jumat seorang hamba dicabut ruhnya, hal tersebut menunjukan kebahagiannya dan baiknya tempat kembali baginya, sebab hari Jumat adalah hari terjadinya kiamat. Allah memisahkan di antara para kekasih dan musuh-musuhNya, demikian pula memisahkan hari-hari mereka yang dapat mengundang mereka untuk berziarah kepadaNya di hari tersebut di surga ā€˜And. Tidaklah seorang mukmin dicabut nyawanya di hari Jumat yang penuh dengan kebesaran rahmatNya yang tidak terhingga, kecuali Allah mencatatkan untuknya keberuntungan dan kemuliaan, maka dari itu, Allah menjaganya dari fitnah kubur.ā€ (Syekh Abdur Rauf al-Manawi, Faidl al-Qadir, juz 5, hal. 637).

Demikian penjelasan mengenai keutamaan meninggal di hari Jumat. Secara umum, orang yang meninggal di hari Jumat merupakan tanda-tanda akan kebaikan dan kemuliaannya. Namun tidak bisa dipahami terbalik bahwa yang meninggal di selain hari Jumat, sebagai tanda keburukan sang mayat. Banyak para kekasih Allah dan hamba pilihan-Nya wafat di selain hari Jumat. Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapatkan kebahagiaan saat ajal menjemput kita. Amin. Wallahu a’lam.

(Ustadz M. Mubasysyarum Bih)