Syariah

Judi Online Bukan Solusi Masalah Ekonomi

NU Online  Ā·  Senin, 4 November 2024 | 19:45 WIB

Judi Online Bukan Solusi Masalah Ekonomi

Judi online bukan solusi masalah ekonomi (freepik)

Judi onlineĀ atau judol jadi fenomena yang memprihatinkan di Indonesia. Hampir seluruh lapisan masyarakat, terutama menengah ke bawah terjangkit judi online. Kemiskinan dan ketidaktahuan menjadi faktor utama masyarakat terpapar.Ā 
Ā 

Ketidaktahuan menjadi momok afiliator untuk memasarkan judi online lewat iklan yang disamarkan sebagai aplikasi permainan yang normal. Kemiskinan dan sulitnya mencari pekerjaan, menarik masyarakat masuk dalam jaringan judi online karena menjanjikan kemenangan besar dengan mudah dan cepat.Ā 
Ā 

Tanpa mereka sadari risiko dan dampak negatif judi online, mereka menganggap judi online sebagai solusi instan dalam masalah ekonomi agar cepat keluar dari problem keuangan.Ā 
Ā 

Kegiatan ekonomi sendiri, dalam Islam, menempati posisi yang vital. Ekonomi menjadi salah satu unsur yang masuk kategori Al-KulliyatulĀ Khamsah (5 prinsip universal), yaitu hifzhul malĀ (menjaga harta). Imam As-SyatibiĀ menilaiĀ hifzhul mal dari aspek proteksi (min janibil ā€˜adam) dan proyeksi (min janibil wujud).Ā (Al-Muwafaqat, [Beirut,Ā Darul Kutub Al-Ilmiyah:Ā 2011], juz II, halaman 7).
Ā 

Artinya, dalam kegiatan ekonomi harus memperhatikan rambu-rambu syariat, tidak hanya saat mengonsumsi (min janibil ā€˜adam) yang halal dan baik, tetapi saat mengembangkannya (min janibil wujud) harus halal dan baik, saat produksi dan distribusinya.
Ā 

Secara garis besar tujuan asasi perekonomian dalam Islam mengentaskan kemiskinan dan menyeimbangkan peredaran ekonomi di tengah umat denganĀ halalan thayyibanĀ sebagai prinsip. Tidak menimbulkan kekacauan semisal judi yang tidak halal dan tidak baik.

Ā 

Judi Penyakit Sosio-Ekonomi

JudiĀ online maupun offline berikut ragamnya bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi, apalagi mengentaskan kemiskinan. Dari aspek legal-formal hukum syariat, judi ilegal dengan landasan dalil yang kuat sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an:
Ā 

ŁŠŁŽŲ§ Ų£ŁŽŁŠŁ‘ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ†ŁŽ Ų¢Ł…ŁŽŁ†ŁŁˆŲ§ Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŽŁ…Ł’Ų±Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŲ±Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų£ŁŽŁ†Ł’ŲµŁŽŲ§ŲØŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų£ŁŽŲ²Ł’Ł„ŁŽŲ§Ł…Ł Ų±ŁŲ¬Ł’Ų³ŁŒ مِّنْ Ų¹ŁŽŁ…ŁŽŁ„Ł Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŁŠŁ’Ų·ŁŽŲ§Ł†Ł ŁŁŽŲ§Ų¬Ł’ŲŖŁŽŁ†ŁŲØŁŁˆŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ¹ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ ŲŖŁŁŁ’Ł„ŁŲ­ŁŁˆŁ†ŁŽ
Ā 

Artinya, ā€œHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah najis (dan) termasuk pekerjaan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung.Ā (QS Al-Maidah: 90).
Ā 

Dalam ayat Allah melarang aktivitas ekonomi dari perjudian dengan menyebutkan alasan. Dalam istilah ushul fiqih, 'illatulĀ hukmi (legal reasons). Pertama, rijsun (sesuatu yang kotor). Kedua, perbuatan setan. Syekh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat terkait pengertian rijsun.Ā 
Ā 

ŁˆŲ§Ł„Ų±Ų¬Ų³: القذر Ų­Ų³Ų§ ŁˆŁ…Ų¹Ł†Ł‰ŲŒ عقلا وؓرعا
Ā 

Artinya, ā€œRijsun adalah berarti kotor secara lahiriah dan maknawi, baik secara akal maupun syariat.ā€ (At-TafsirulĀ Munir, [Damaskus,Ā Dar Al-Fikr:Ā 1991], juzĀ VII, halaman 39).
Ā 

Dari pengertian tersebut maka aktivitas ekonomi melalui judi adalah kotor secara kasat mata, maknawi, akal, dan syariat. Judi juga memiliki pengertian najis secara maknawi. Artinya perjudian adalah penyakit sosio-ekonomi yang berbahaya terhadap kestabilan ekonomi dan keharmonisan sosial. Di saat yang sama, judi termasuk permainan setan yang menunjukkan judi sebagai penyakit spiritual.Ā 
Ā 

Hal ini relevan dengan ayat selanjutnya, saat Allah menyebutkan hikmah tasyri’  keharaman judi–yang memiliki illat rijsun dan perbuatan setan–berupa kebencian dan permusuhan sebagai representasi penyakit sosio-ekonomi. Juga, lalai dari mengingat Tuhan dan shalat sebagai representasi dari penyakit spiritual.Ā 
Ā 

Allah berfirman:
Ā 

Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ±ŁŁŠŲÆŁ Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŁŠŁ’Ų·ŁŽŲ§Ł†Ł Ų£ŁŽŁ† ŁŠŁŁˆŁ‚ŁŲ¹ŁŽ ŲØŁŽŁŠŁ’Ł†ŁŽŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲÆŁŽŲ§ŁˆŁŽŲ©ŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŲØŁŽŲŗŁ’Ų¶ŁŽŲ§Ų”ŁŽ فِي Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŽŁ…Ł’Ų±Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŲ±Ł ŁˆŁŽŁŠŁŽŲµŁŲÆŁ‘ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų°ŁŁƒŁ’Ų±Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ¹ŁŽŁ†Ł’ Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų©Ł ۚ ŁŁŽŁ‡ŁŽŁ„Ł’ Ų£ŁŽŁ†ŲŖŁŁ… Ł…ŁŁ†ŲŖŁŽŁ‡ŁŁˆŁ†ŁŽ
Ā 

Artinya, ā€œSesungguhnya setan ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamar dan judi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka, apakah kalian akan berhenti?ā€ (QS Al-Maidah: 91).

Ā 

Judi Menciptakan Kesenjangan Sosio-EkonomiĀ 

Alih-alih mengentaskan kemiskinan dan menyeimbangkan peredaran kekayaan, justru aktivitas ekonomi perjudian menjerumuskan masyarakat dalam kesenjangan sosio-ekonomi dan kebencian sosial.
Ā 

Sebab, dalam judi, keuntungannya hanya diraup satu pihak. Peredarannya hanya berpusat pada bandar atau segelintir, sementara kebanyakan orang menangung kekalahan. Padahal, dalam prinsip universal ekonomi adalah saling menguntungkan sama lain.
Ā 

Misal aktivitas ekonomi berupa jual-beli. Pembeli untung karena mendapatkan barang dan memenuhi kebutuhannya. Penjual mendapat keuntungan dari modal awal.Ā Sementara judi hanyalah menguntungkan satu pihak (bandar), tidak pihak lain. Syekh WahbahĀ menegaskan:
Ā 

ŁˆŲ§Ł„Ł…ŁŠŲ³Ų± Ų§Ł„Ų°ŁŠ يؤدي ؄لى الربح بلا عمل ŁˆŁ„Ų§ تجارة، وخسارة الطرف الآخر يؤجج في النفس نار Ų§Ł„Ų¹ŲÆŲ§ŁˆŲ© ŁˆŲ§Ł„ŲØŲŗŲ¶Ų§Ų”ŲŒ وكثيرا Ł…Ų§ تقاتل المتقامران وحدث ŲØŁŠŁ†Ł‡Ł…Ų§ السباب ŁˆŲ§Ł„Ų“ŲŖŁ… ŁˆŲ§Ł„Ų¶Ų±ŲØ Ų§Ł„Ų“ŲÆŁŠŲÆ
Ā 

Artinya, ā€œDan perjudian–yang menghasilkan keuntungan tanpa kerja keras atau tanpa perdagangan, serta menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya–memicu api permusuhan dan kebencian dalam jiwa. Seringkali para penjudi bertengkar dan terjadi celaan, makian, serta pemukulan yang keras di antara mereka.ā€ (Az-Zuhaili, VII/44).


Ā 

Judi Bukan Solusi sebagai Masalah Ekonomi

Judi dapat menyebabkan efek adiktif dan kecanduan yang serius, yang mengarah pada kerugian finansial secara signifikan. Karena individu yang kecanduan judi sering kali menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan.Ā 
Ā 

Imam Al-Baghawi mengutip Imam Qatadah dalam mengatakan:
Ā 

Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ł‚ŁŽŲŖŁŽŲ§ŲÆŁŽŲ©Ł: ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų§Ł„Ų±ŁŽŁ‘Ų¬ŁŁ„Ł ŁŠŁŁ‚ŁŽŲ§Ł…ŁŲ±Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŁ‡Ł’Ł„Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ§Ł„Ł Ų«ŁŁ…ŁŽŁ‘ ŁŠŁŽŲØŁ’Ł‚ŁŽŁ‰ Ų­ŁŽŲ²ŁŁŠŁ†Ł‹Ų§ Ł…ŁŽŲ³Ł’Ł„ŁŁˆŲØŁŽ الأهل ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų§Ł„ Ł…ŲŗŲŖŲ§ŲøŲ§ على خرقائه
Ā 

Artinya, ā€œQatadah berkata: ā€œAda seseorang yang berjudi dengan mempertaruhkan keluarga dan hartanya, lalu ia menjadi orang yang sedih, kehilangan keluarga dan hartanya, serta murka kepada orang yang telah mengalahkannya.ā€ (Al-Baghawi,Ā Ma'alimut Tanzil fi Tafsiril Qur'an, [Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-'Arabi:Ā 2000], juz II, halaman 81).
Ā 

Hal senada juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Ali As-Shabuni:
Ā 

ŁˆŲ£Ł…Ų§ Ų§Ł„Ł…ŁŠŲ³Ų± (القمار) ف؄نه ŁŠŁŁ‚ŲÆ ال؄نسان ال؄حساس ŁˆŲ§Ł„Ų“Ų¹ŁˆŲ± Ų­Ų§Ł„ انؓغاله ŲØŲ§Ł„Ł„Ų¹ŲØŲŒ حتى لا ŁŠŲØŲ§Ł„ŁŠ بالمال يخرج من ŁŠŲÆŁ‡ ؄لى غير رجعة، Ų·Ł…Ų¹Ų§Ł‹ في أن ŁŠŁ†Ų§Ł„ أكثر منه
Ā 

Artinya, ā€œAdapun judi (maisir) itu membuat seseorang kehilangan kesadaran dan perasaannya ketika dia sibuk bermain, sehingga dia tidak peduli dengan harta yang habis dari tangannya tanpa ada kesempatan untuk kembali, dengan khayalan akan mendapatkan harta lebih banyak dari judinyaā€. Ā (Rawai' Al-Bayan, [Beirut, Maktabah Al-Ghazali:Ā 1980], juzĀ I, halaman 568).

Ā 

Judi Merusak Etos Kerja

Selain menghilangkan harta, aktivitas ekonomi judi juga menyebabkan hilangnya motivasi kerja. Etos kerjanya dikikis dengan fantasi keuntungan yang spekulatif (gharar),Ā bahkan yakin tak bisa didapat. Tetapi karena sudah mengidap efek adiktif, orang tetap bermain judi.

Seorang karyawan misalnya, yang terjerat perjudian mungkin sering absen, tidak fokus, atau mengalami penurunan kinerja, yang berdampak pada keseluruhan produktivitas perusahaan. Muaranya akan kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan yang pasti.
Ā 

Syekh Abu Zahrah (wafat1394 H) menyatakan dalam tafsirnya:
Ā 

ŁˆŲ§Ł„Ł…ŁŠŲ³Ų± Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŲ“ŲŗŁ„ عن الله ŁˆŲ¹Ł† الصلاة ŁŁ‚Ų·ŲŒ ŲØŁ„ ŁŠŲ“ŲŗŁ„Ł‡ عن أهله ŁˆŲ¹Ł† Ų£ŁˆŁ„Ų§ŲÆŁ‡ŲŒ ŁˆŲ¹Ł† عمله Ų§Ł„Ų°ŁŠ يكتسب Ł…Ł†Ł‡ŲŒ ŲØŁ„ عن Ų«ŁŠŲ§ŲØŁ‡ Ų§Ł„ŲŖŁŠ يكسو نفسه بها ŁŁ‡Łˆ ŲŗŁ…Ų±Ų© طاغية Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁ†Ł‚Ų°Ł‡ منها ؄لا ؄طاعته أمر الله تعالى ŁˆŁ†Ł‡ŁŠŁ‡
Ā 

Artinya, ā€œJudi tidak hanya mengalihkan perhatian dari Allah dan salat, tetapi juga mengalihkan perhatian dari keluarga, anak-anak, dan pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan, bahkan dari pakaian yang dikenakan. Hal ini merupakan keburukan yang sangat besar yang hanya bisa diselamatkan dengan menaati perintah dan larangan Allah.ā€Ā (ZahratutĀ Tafasir, [DarulĀ Fikr Al-Arabi], juz V, halaman 2348).
Ā 
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Syekh Ali As-Shabuni:Ā 
Ā 

ويفسد المجتمع بتعويد الناس على البطالة ŁˆŲ§Ł„ŁƒŲ³Ł„ŲŒ بانتظار الربح ŲØŲÆŁˆŁ† كد ŁˆŁ„Ų§ ŲŖŲ¹ŲØ
Ā 

Artinya, "Judi juga merusak masyarakat dengan membiasakan orang-orang untuk bermalas-malasan dan menunggu keuntungan tanpa kerja keras atau usaha.ā€ (As-Shabuni, I/281).
Ā 

Bekerja tidak profesional dan hilangnya etos kerja adalah salah satu karakter yang tak disukai oleh Islam, apapun alasannya. Hadis Nabi saw menegaskan bahwa Allah suka orang yang giat bekerja;
Ā 

Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ€Ł‡ŁŽ ŁŠŁŲ­ŁŲØŁ‘Ł Ų„ŁŲ°ŁŽŲ§ Ų¹ŁŽŁ…ŁŁ„ŁŽ Ų£ŁŽŲ­ŁŽŲÆŁŁƒŁŁ…Ł’ Ų¹ŁŽŁ…ŁŽŁ„Ł‹Ų§ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŲŖŁ’Ł‚ŁŁ†ŁŽŁ‡Ł
Ā 

Artinya, ā€œSesungguhnya Allah menyukai jika salah satu di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan baik (profesional).ā€ (HR Al-Baihaqi).

 

Judi Lingkaran Setan

Bila judi berdampak pada etos kerja yang membuat pemasukan berkurang, di saat yang sama orang terus terperangkap dalam permainan judi dengan fantasi menang, maka berujung pada krisis. Konsekuensinya, pejudi berutang baik untuk dijadikan taruhan atau memenuhi kebutuhan.
Ā 

Penjudi akan terkungkung dalam lingkaran setan, dari jurang judi ke jeratanĀ pinjamam onlineĀ (pinjol) yang terus mencekik dan membayang-bayangi kehidupannya.Ā 
Ā 

Judi bukan hanya melanggar peraturan syariat, tapi menghancurkan tatanan ekonomi yang sehat. Dalam istilah Imam As-Syatibi, judi hanya bekerja pada aspek minjanibil wujud bagi bandar, meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, dan memiskinkan pihak lain, minjanibilĀ 'adam.
Implikasinya, judi menciptakan kematian seorang baik secara ekonomi, spiritual, dan mental.Ā Wallahu a'lam.

Ā 

Ustadz Moh Soleh Shofier, Pengajar Pondok PesantrenĀ Salafiyah,Ā DawuhanĀ dan Mahasantri Mahad Aly Salafiyah Syafi'iyah,Ā Situbondo.