Shofi Mustajibullah
Kolomnis
Judi online menjadi tindak kriminal yang dianggap sepele namun sangat berdampak besar. Selain menimbulkan kerugian bagi negara, juga menimbulkan kerugian bagi pelaku dan sekitarnya. Beberapa penjudi online ada yang sampai menggadaikan aset tetapnya seperti rumah, tanah, menjualnya, bahkan sampai bunuh diri.
Secara prinsip judi online tidak berbeda dengan perjudian konvensional, namun dikemas dalam permainan game yang dapat diakses secara mudah melali gawai setiap orang. Karena pengemasan yang sangat ciamik, banyak masyarakat terjerat di dalamnya.
Dilansir dari BNBC, transaksi melejit luar biasa sebanyak 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun. Uniknya, Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Untuk tahun ini, jumlah transaksi warga Indonesia mencapai 100 juta.
Islam memandang tindakan perjudian sebagai dosa besar. Bahkan saking besarnya, beberapa ayat Al-Qur’an menyandingkan tindakan perjudian dengan mabuk-mabukan. Allah secara tegas mengharamkan perjudian yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 219 sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Ayat ini turun lantaran kegundahan Umar, Mu’adz bin Jabal dan sekelompok Anshar mengenai status hukum khamer yang berdampak pada hilangnya akal, dan judi yang berdampak pada hilangnya harta. Lantas ayat ini turus sebagai penegasan status hukum khamer dan perjudian. (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, [Beirut, Darul Fikr: 1991], juz II, halaman 270).
Terdapat setidaknya dua tips penting menghindari judi online:
1. Menjauhi Akses Judi Online
Para pelaku judi online jika ditanya mengapa melakukan hal demikian, mayoritas menjawab karena terlalu mudahnya akses terhadap perjudian. Karena motif ekonomi yang menjerat, kemudahan akses menjadikan para pelaku terus melakukan tindakan tersebut. Supaya tercegah darinya, sejauh mungkin untuk tidak mengakses judi online melalui aplikasi maupun website yang ada. Al-Ghazali mengutip sabda Nabi Muhammad saw:
المهاجر من هجر السوء والمجاهد من جاهد هواه
Artinya, “Orang yang berhijrah adalah dia yang menjauhi keburukan, orang yang bersungguh-sungguh adalah dia yang tekun menjauhi hawa nafsu.” (Dikutip dari Al-Iraqi, Takhrijul Ahadits Ihya’).
Sederhananya, seseorang dapat dikatakan hijrah ketika memang sudah menjauhi keburukan sedari awal. Berkaitan dengan pencegahan judi online, cukup menjauhi akses keburukan dari judi online sedari awal.
2. Kontemplasi
Setiap tindakan yang dilalui dalam kehidupan sehari-hari, seyogianya perlu direnungi dan dikontemplasikan. Perenungan ini sebagai penempatan mana yang baik dan buruk. Kaitannya dengan tindak kriminal judi online, untuk terhindar darinya harus ada kontemplasi mendalam.
Syekh Mushtafa As-Shiba’i memberikan penjelasan proses kontemplasi untuk mencegah dari segalah maksiat. Menurutnya tatkala seseorang tergerak melakukan maksiat (seperti judi online) maka ingatlah Allah.
Apabila rasa itu belum hilang juga maka ingatlah teladan seseorang (yang mampu terhindar dari judi online). Apabila belum hilang juga maka ingatlah saat terungkapnya maksiat tersebut dan saat itu orang-orang mengetahuinya. Apabila belum hilang juga maka ketahuilah saat itu juga pelaku maksiat hakikatnya telah berubah menjadi binatang. (Mushtafa Ash-Shiba’i, Hakadza Alamtani Al-Hayati, [Beirut, Maktaba Al-Islami: 1997], halaman 85).
Kedua tips ini harus dilakukan secara serius. Sebab tindak kriminal seperti perjudian online bersifat addictif atau candu. Sekali seseorang terjerat di dalamnya, maka susah untuk terlepas dari perjudian.
Imam Fahrur Razi dalam Mafatihul Ghaib memaparkan secara detail mengapa penjudi menjadi addict atau mengalami kecanduan, sehingga terus-menerus mengulanginya walaupun harta benda yang dimilikinya hilang tak tersisa.
Ia mendeskripsikan bahwa penjudi yang kalah sekali, spekulasinya akan mendorong untuk terus berjudi dengan harapan akan menang, dan kemungkinan besar ia tidak akan pernah menang sampai kehilangan semua uangnya. Sampai ia mempertaruhkan dirinya, keluarganya, dan anak-anaknya. Tidak diragukan lagi bahwa setelah itu ia akan menjadi miskin dan tertindas, serta menjadi musuh terburuk bagi orang-orang yang sebelumnya mengalahkannya. (Fahrur Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Fikr: 1981], juz XII, halaman 85).
Demikian tips penting dalam menjauhi judi online. Semoga kita semua dijauhkan dari tindakan kriminal berupa perjudian yang memiliki kecanduan untuk terus-menerus melakukannya. Wallah a'lam.
Ustadz Shofi Mustajibullah,Mahasiswa Pesantren Kampus Ainul Yaqin Malang
Terpopuler
1
Temui Menkum, KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029
2
Baca Doa Ini untuk Lepas dari Jerat Galau dan Utang
3
Cara KH Hamid Dimyathi Tremas Dorong Santri Aktif Berbahasa Arab
4
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2025, Jamaah Mulai Berangkat 2 Mei
5
Apel Akbar 1000 Kader Fatayat NU DI Yogyakarta Perkuat Inklusivitas
6
Pengurus Ranting NU, Ujung Tombak Gerakan Nahdlatul Ulama
Terkini
Lihat Semua