Amien Nurhakim
Penulis
Softlens atau lensa kontak bukan benda yang asing lagi di tengah-tengah kita. Biasanya softlens digunakan untuk tujuan kesehatan supaya meningkatkan kualitas penglihatan karena minus, silinder, dan keratokonus atau perubahan bentuk pada kornea.
Apabila ditinjau dari bahannya, softlens terbuat dari plastik atau sylicone hydrogel yang dikombinasikan dengan air supaya oksigen dapat mengalir melalui lensa menuju kornea mata.Ā
Terkait dengan penggunaannya, dalam Islam, memakai barang-barang tertentu yang ditempelkan ke salah satu anggota tubuh hukumnya mubah atau dibolehkan selama tidak ada sesuatu yang menyatakannya haram.Ā
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Thabrani melalui jalur Abu Darda dengan kualitas sanad yang hasan:
Baca Juga
Hukum Memakai Softlens saat Wudhu
Ł
Ų§ Ų£ŲŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁ ŲŁŲ§Ł ŁŁ
Ų§ ŲŲ±Ł
ŁŁŁ ŲŲ±Ų§Ł
ŁŁ
Ų§ Ų³ŁŲŖ Ų¹ŁŁ ŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŲ§ŁŲØŁŁŲ§ Ł
Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹Ų§ŁŁŲŖŁ ŁŲ„Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁ
ŁŁŁ ŁŁŁŲ³Ł Ų“ŁŲ¦Ų§
Artinya, āApa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh karena itu terimalah pengampunan dari Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun. Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.ā (HR. Al-Bazzar dan Al-Thabrani).
Softlens sendiri bukanlah suatu alat atau benda yang tujuannya untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen.Ā
Mengutip suatu pendapat dalam Tafsir Al-Qurthubi, bahwa pengubahan yang bersifat temporal tidaklah dilarang, misalnya dengan tujuan memperbagus dan memperbaiki. Beliau menyebutkan dalam al-Jamiā li Ahkam Al-Quran:
Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ§Ų ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŲØŁŲ§ŲØŁ ŲŖŁŲŗŁŁŁŁŲ±Ł Ų®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁŲ ŁŁŲ£ŁŁ
ŁŁŲ§ Ł
Ų§ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ²ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŲ¬ŁŲ§Ų²Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ
ŁŲ§Ų”Ł Ų°ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ
Artinya, āLarangan dalam [mengubah] hanyalah yang bersifat selamanya karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Adapun yang bersifat temporal, seperti celak dan hiasan bagi manusia, para ulama termasuk Imam Malik dan lain-lain membolehkannya.ā (Al-Qurthubi, al-Jamiā li Ahkam Al-Quran, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], jilid V, hal. 393).
Baca Juga
Hukum Memakai Softlens saat Puasa
Kemudian mengutip penjelasan dari tafsir karya ats-Tsa'labi, al-Jawahir al-Hassan, ketika menafsirkan ayat 119 surat Al-Nisa tentang mengubah ciptaan Allah, beliau mengatakan:
ļ“æŁŁŁŁŲ¢Ł
ŁŲ±ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁŲŗŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁļ“¾: Ų§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŁ
ŲŖŲ£ŁŁŁŁ ŁŁ Ł
Ų¹ŁŁ ŲŖŲŗŁŁŲ± Ų®ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ ŁŁ
ŁŲ§Ł ŲŖŁŲ³ŁŲ± ŁŲ°Ł Ų§ŁŲ¢ŁŲ© Ų£Ł ŁŁ ŲŖŲŗŁŁŲ± Ų¶Ų§Ų± ŁŁŁ ŲÆŲ§Ų®Ł ŁŁ Ų§ŁŲ¢ŁŲ©Ų ŁŁŁ ŲŖŲŗŁŁŲ± ŁŲ§ŁŲ¹ ŁŁŁ Ł
ŲØŲ§Ų
Artinya, ā(Dan Aku akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Tuhan)ā [An-Nisa:119]: Para penafsir berbeda pendapat tentang makna mengubah ciptaan Tuhan. Penafsiran ayat ini adalah bahwa setiap perubahan yang merugikan maka ia termasuk dalam ayat tersebut, sedangkan setiap perubahan yang bermanfaat maka hukumnya boleh.ā (Al-Tsaālabi, al-Jawahir al-Hassan fi Tafsir aAl-Quran,[Beirut: Dar Ihya al-Turats al-āArabi, 1997], jilid III, hal. 287).
Perubahan yang membawa kebaikan justru tidak masuk ke dalam istilah mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Thahir bin 'Asyur dalam Tahrir wa Tanwir:
ŁŁŁŁŁŁŲ³Ł Ł
ŁŁŁ ŲŖŁŲŗŁŁŁŁŲ±Ł Ų®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲµŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ®ŁŁŁŁŁŁŲ§ŲŖŁ ŲØŁŁ
ŁŲ§ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ§ ŁŁŲÆŁŲ®ŁŁŁ ŁŁŁ Ł
ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲŖŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŁŁ ŲŖŁŲŗŁŁŁŁŲ±Ł Ų®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁ ŲµŁŲŁŁŁŁŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ¹ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁŲ©Ł ŲÆŁŁŁŲ¹Ł ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲ¶ŁŲ±ŁŲ§Ų±ŁŲ ŁŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲøŁŁŁŲ§Ų±Ł ŁŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁŲ©Ł ŲŖŁŁŁŲ³ŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁ
ŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŲ£ŁŁŁŲÆŁŁŲ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų«ŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŲ¢Ų°ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŲ±ŁŲ§Ų·Ł ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ²ŁŁŁŁŁŁ.
Artinya: āTindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang ditujukan untuk kebaikan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhiasā (Muhammad Thahir bin āAsyur, al-Tahrir wa al-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, hal. 205).
Kesimpulannya, menggunakan softlens hukumnya boleh sebab bukan termasuk kategori mengubah ciptaan Allah. Tujuan penggunaan softlens pun adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan seperti memperbaiki kualitas penglihatan sebagaimana halnya kacamata. Wallahu aālam.
Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Ilmu Hadits Darus-Sunnah
Terpopuler
1
Temui Menkum, KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Amanah dan Kejujuran di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
3
AS Kritik Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia, Gus Yahya: Kami Punya Kepentingan Lindungi Masyarakat
4
Beasiswa Garuda Buka Kuliah Gratis di Luar Negeri Jenjang S1, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
5
Khutbah Jumat: Kelola Harta dengan Bijak
6
Innalillahi, Mustasyar PBNU KH Ahmad Chozin Wafat dalam Usia 76 Tahun
Terkini
Lihat Semua