Syariah

Beda Darul Islam dan Daulah Islamiyah. Indonesia Masuk Mana?

Rab, 30 Oktober 2019 | 12:00 WIB

Beda Darul Islam dan Daulah Islamiyah. Indonesia Masuk Mana?

Prinsip-prinsip syariat (maqashidus syariah) menjadi dasar bagi politik ketatanegaraan dalam Islam. (Ilustrasi: NU Online)

Kita sudah sepakat bahwa konsep baku tentang bentuk negara dan sistem ketatanegaraan tidak dijumpai dan diatur oleh nash. Oleh karena itu, sistem penyelenggaraan pemerintahan pun pada akhirnya bersifat ijtihadI, artinya bersifat relatif dan diserahkan kepada umat dengan catatan harus tetap memperhatikan nilai-nilai universal syariat sebagaimana tertuang dalam maqashid al-syariah. Walhasil, maqashid al-syariah merupakan landasan teologi dari sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu pula, maka tugas penyelenggara negara hakikatnya juga ada dua, yaitu menjaga agama (hirasah al-diniyyah) dan mengatur dunia (hirasah al-siyasiyah) untuk tercapainya kemaslahatan bersama (kemaslahatan universal).

 

Dengan digariskannya nilai universal syariat sebagaimana landasan teologi, maka itu sama artinya dengan pernyataan, bahwa sebenarnya tugas umat Islam bukan pada mengubah negara menjadi ber-platform Islam, misalnya dengan membentuk negara Islam (daulah islamiyah). Tugas sebenarnya dari umat Islam adalah menjaga tetap berlakunya hukum Islam dalam konteks kehidupan berkebangsaan dan berkenegaraan di wilayah yang dihuni oleh umat Islam (darul islam). Dengan demikian, beda pengertian antara daulah islamiyah dengan dar islam. Mari kita kaji bersama mengenai persamaan dan perbedaannya.

 

Mengawali kajian ini, ada sebuah ungkapan yang disampaikan oleh Syekh Ibn 'Aqil al-Hanbali yang berguna untuk membantu mengurai masalah tersebut. Ungkapan itu sebagai berikut:

 

السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح، وأبعد عن الفساد ، وإن لم يضعه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولا نزل به وحي ولم يخالف ما نطق به الشرع : فصحيح

 

Artinya, "Yang dimaksud sebagai politik dalam Islam itu adalah segala aktivitas yang bisa membawa manusia lebih dekat pada kemakmuran, dan menjauhkannya dari kerusakan, meskipun belum mendapatkan legalitas dari Rasulillah SAW atau mendapatkan legitimasi wahyu, dan tidak bertentangan dengan bunyi teks syariat, maka politik yang demikian itu adalah shahih" (Muhammad Ibn Abu Bakar Ayyub, al-Thuruq al-Hukumiyyah fi Siyasah al-Syar'iyyah, Kairo: Mathba'ah Madani, tt.: 17).

 

Perhatikan baik-baik pada pernyataan di atas. Yang menarik dari pernyataan Syekh Ibn Aqil di atas adalah ketika ia menyebut bahwa politik negara meski tanpa dasar legitimasi wahyu dan ketetapan dari Rasul, asal sanggup membawa masyarakat menuju kemakmuran dan menghindari kerusakan, maka sistem ini sudah masuk kategori senapas dengan politik Islam, dengan catatan tidak melanggar syara'. Ini artinya bahwa beliau juga memandang bahwa negara merupakan sebuah keniscayaan, akan tetapi politik kenegaraan dengan membawa platform Islam adalah yang bersifat relatif dan tidak ada batasan bentuknya. Batas krusial yang beliau tetapkan di sini hanya catatan, yaitu asalkan politik negara itu tidak mendukung pada pelegalan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka negara itu sudah menganut politik Islam.

 

Pernyataan yang kurang lebih sama dengan Syekh Ibn Aqil di atas, juga bisa kita temui dalam Kitab Bughyatu al-Mustarsyidin, halaman 315:

 

كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه حينئذ فتسميته دار حرب صورة لاحكما فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار اسلام لاستلاء المسلمين عليها سابقا قبل الكفار

 

Artinya : Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi wilayah Islam, dan berlaku padanya berbagai hukum Islam untuk zaman itu di wilayah itu, serta zaman dan wilayah yang sama di masa setelahnya. Adapun bila mereka tidak mampu lagi untuk mempertahankan diri sebab dominasi kaum kafir atas mereka, bahkan terlanjur telah melarang bahkan mengusirnya dari wilayah tersebut, maka dalam kondisi demikian, wilayah itu telah berubah menjadi daru harbin (wilayah perang) dalam dhahirnya, namun tidak dari segi hukum yang berlaku. Walhasil, dapat dipahami bahwa bumi Betawi, atau bahkan tanah Jawa pada umumnya, adalah darul islam (wilayah Islam) disebabkan penguasaan kaum muslimin atas wilayah itu yang telah berlangsung lebih dulu dibanding kaum kufar." (Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dhi al-Aimmah min al-‘Ulama al-Mutaakhkhirin, Beirut: Dâr Al-Kutub al-Ilmiyyah, tt: 315).

 

Dalam redaksi yang kurang lebih serupa dengan Syekh Abdurrahman Ba'alawy, pengarang dari Bughyatu al-Mustarsyidin di atas, Syekh Sulaiman ibn Umar dalam Kitabnya Hasyiyatu al-Jamal menyebutkan:

 

أن كل محل قدر أهله فيه على الإمتناع من الحربيين صار دار إسلام

 

Artinya: "Sesungguhnya, setiap tempat/wilayah yang penduduknya mampu mempertahankan diri dari musuh- musuhnya, maka wilayah itu merupakan wilayah Islam (Darul islamin)." (Sulaiman ibn Umar, Hasyiyatu al-Jamal, Damaskus: Dâr al-Fikr, tt: Juz 5, halaman 208).

 

Syekh Ibn Abu al-'Abbas al-Ramly, dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 8, halaman 75, menjelaskan tentang pengertian Dar Islamin dengan model lain, yaitu:

 

وهي ما في قبضتنا وإن سكنها أهل ذمة أو عهد

 

Artinya, "Darul islam adalah daerah yang berada di bawah kekuasaan kita, meskipun di dalamnya tinggal para ahlu dzimmah dan mu'ahad."

 

Jika kita tilik dari beberapa teks di atas, ada sisi menarik yang diungkap oleh para fuqaha di atas. Pertama, para fuqaha sama sekali tidak pernah menyebut mengenai platform negara sebagai daulah islamiyah (negara islam). Para fuqaha' hanya menyebut dan menjelaskan mengenai jangkauan hukum Islam atas suatu wilayah, dan kemungkinan terjadinya konversi hukum. Sebagaimana dicontohkan oleh Syekh Abdurrahman Ba'alawy ketika menyebut Betawi dan tanah Jawa. Saat tanah tersebut dihuni oleh mayoritas orang Islam, maka ketentuan hukum yang berlaku di wilayah itu adalah hukum Islam. Adapun bila wilayah tersebut telah terjadi peralihan kekuasaan kepada kaum harby, maka dalam konteks dhahirnya, wilayah tersebut menjadi wilayah perang. Akan tetapi dalam konteks hukumnya, wilayah tersebut tetep berlaku ketentuan hukum Islam.

 

Contoh praktiknya, jika ditemui ada orang yang tidak diketahui asal-usulnya, kemudian meninggal di wilayah yang banyak dihuni umat Islam, maka teknik perawatan jenazahnya adalah mengikuti hukum Islam. Hal yang sama juga bisa berlaku sebaliknya untuk wilayah yang banyak dihuni oleh non Islam. Maka, bila terjadi ada orang meninggal yang tidak diketahui asal-usulnya, maka teknik perawatan jenazahnya adalah mengikuti keyakinan setempat. Catatannya adalah selagi wilayah tersebut bukan wilayah yang sedang terjadi konflik. Inilah maksud dari Dâru Islam (wilayah Islam). Jadi, yang dimaksud dengan darul islam adalah wilayah berlakunya ketentuan-ketentuan hukum Islam (secara de jure) dan bukan de facto.

 

Kedua, dengan demikian, dalam konteks politik kenegaraan, Indonesia adalah masuk kategori Darul islam, disebabkan dominasi ada di kalangan muslim. Sebagai konsekuensinya, Indonesia kemudian bisa masuk dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan negara-negara dengan Platform Islam atau mayoritas dihuni oleh umat Islam.

 

Ketiga, darul islam memiliki titik tekan pada wilayah. Hal ini sangat jauh berbeda dengan negara dengan platform Islam. Negara dengan platform Islam selain harus memiliki wilayah, mereka juga harus berbentuk badan hukum yang diakui negara lain. Mereka memiliki aset dan kekayaan yang terpisah dari aset dan kekayaan yang dimiliki warganya. Jadi, dalam hal ini sistem politik atas kekayaan alam dan seisinya, sudah jauh berbeda antara kedua konsep Dar Islam dan daulah islamiyah (negara dengan platform Islam).

 

 

Keempat, di dalam dar islam, ketundukan warganya tidak hanya berlaku atas teks keagamaan semata, melainkan juga harus tunduk terhadap konsep kesepakatan yang dibangun di tengah masyarakat yang beragam di dalamnya. Di era kenabian, Piagam Madinah merupakan contoh kesepakatan yang mengikat berbagai keragaman yang terjadi di masyarakat. Di Indonesia, konteks keragaman itu diikat oleh Pancasila. Jadi, dalam hal ini, Pancasila bukanlah syariat, melainkan sebuah nota kesepakatan yang berlaku untuk semua komponen. Konsep terakhir dari dar islam ini berbeda dengan konsep daulah islamiyah. Di dalam daulah islamiyah, maka ketundukan warga terhadap pemimpin hanya berorientasi pada satu, yaitu hukum-hukum syariat. Sesuai dengan realitas jaman, hal ini tidak berlaku, karena negara dibentuk tidak berdasar hasil perjuangan umat Islam sendiri, melainkan perjuangan bersama. Mengingkari hasil perjuangan bersama merupakan bagian dari yang ditentang oleh syariat pula. Sebagaimana hal ini tertuang di dalam sebuah hadits:

 

يقول الله تعالى: أنا ثالث الشريكين، ما لم يَخُن أحدهما صاحبه. فإن خانه خرجت من بينهما

 

Artinya, “Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang saling bekerjasama selagi tidak ada salah satu di antara kedua pihak itu yang mengkhianati pihak lainnya. Jika terjadi pengkhiatan sedemikian rupa, maka Aku lepas dari keduanya.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud, Nomor Hadits 3383, diriwayatkan dari jalur sanad Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu. Imam Daruquthny meriwayatkan dengan nomor hadits 139, Al-Hakim dengan Nomor Hadits 52, al-Baihaqy dengan nomor hadits 52 dan al-Mizy dalam kitab Tahdzib al-Kamal dengan nomor hadits 401. Sanad hadits dipandang sebagai shahih oleh al-Hakim. Abu Himam menyebutkan perawinya tsiqah).

 

Walhasil, berdasar hadits ini maka tunduk pada kesepakatan yang sudah dibangun adalah masuk kategori tunduk kepada syariat pula. Sebagaimana hal ini diungkapkan oleh hadits yang lain:

 

المسلمون على شروطهم

 

Artinya, “Orang Islam itu senantiasa tunduk terhadap perjanjian yang dibangunnya” (Hadits riwayat Imam al-Bukhary dengan nomor hadits 2721, Imam Muslim dengan nomor hadits 1418, Imam Tirmidzy dengan nomor hadits 1352).

 

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, Indonesia sudah masuk dalam kategori darul islam, yaitu negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam, sehingga hukum kewilayahan yang berlaku di dalamnya adalah mengikut hukum Islam. Pengertian dar islam, berbeda dengan pengertian daulah islamiyah. Untuk ini penting bagi pembaca untuk mencermatinya! Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

 

-----------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama antara NU Online dan Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo