Kemendagri: Ormas yang Tidak Dikeluarkan Izinnya terkait Khilafah
NU Online · Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:30 WIB

Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, M Lutfi menjelaskan, ada satu ormas Islam yang saat ini belum dikeluarkan izinnya disebabkan asasnya bertentangan dengan Pancasila. (Abdul Rahman Ahdori/NU Online)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, M Lutfi menjelaskan, ada satu ormas Islam yang saat ini belum dikeluarkan izinnya disebabkan asasnya bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, ormas itu telah mengubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggara Rumah Tangga (ART) nya menjadi Khilafah Islamiyah sejak 2013 lalu.
“Pada Muktamar 1 dan 2 AD/ART masih bagus (sesuai Pancasila), tapi pada Muktamar ke-3 tidak melapor ke pemerintah dan pada AD/ART mereka, ormas mereka berasaskan khilafah manhaj nubuwah islamiyah,” kata Lutfi saat menjadi pembicara Dialog Kebangsaan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) kemarin.
Ia menjelaskan, perlu melakukan konfirmasi dan kajian mendalam terkait asas organisasi tersebut dengan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ia menuturkan, jika ormas tersebut berbasis agama, maka Kemendagri perlu mendapat rekomendasi dari Kemenag. Sementara ormas yang berbasis kebudayaan atau penghayat kepercayaan maka pihaknya perlu mendapat rekomendasi dari Kemendikbud.
“Karena ormas tersebut belum mendapat rekomendasi karena itu belum dapat kami lakukan (keluarkan izinnya),” katanya tanpa menyebutkan nama ormas yang belum mendapatkan izin tersebut.
Menurut Lutfi, ormas Islam tersebut kerap melakukan kegiatan yang membuat dinamika nasional menjadi tidak kondusif. Bahkan menurut pemahamannya, ormas tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.
“Beberapa hari ini ada ormas yang secara jelas AD/ART-nya berbasis kan Islam. Namun, dalam perjalanannya, saya minta maaf saya Muslim tapi saya merasa terganggu juga. Saya merasa malu juga kepada ormas tersebut karena tidak mencerminkan Islam secara utuh Islam yang rahmatan lil alamin, ormas tersebut kebetulan sudah habis surat keterangan terdaftar,” ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa UI.
Penyebab lain, lanjut Lutfi, ormas tersebut tidak mencantumkan klausul menyelesaikan konflik internal dalam AD/ART-nya. Sementara dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 dan UU Nomor 13 Tahun 2013, ormas harus memiliki klausul penyelesaian konflik internal.
Saat ini, pihaknya telah melakukan kajian kepada 28 ormas yang dinilai perlu konfirmasi ulang dari para pengurusnya. Izin terdaftar puluhan ormas tersebut tersebut kini masih ditahan Kemendagri karena dinilai tidak sesuai dengan UU.
Berdasarkan data di Kemendagri, ada 422.925 Ormas yang terdaftar. Omas-ormas tersebut terdiri dari berbagai profesi dan lintas masyarakat. Kemendagri juga telah mendeteksi beberapa ormas yang disusupi oleh eks militan HTI seperti Hasmi.
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua