Apakah akte kelahiran bisa dimasukkan ke dalam kategori مانع الإرث atau perkara yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan? Bagaimanakah eksistensi peraturan tersebut secara syara' ketika diundangkan oeleh pemerintah?<>
Sebetulnya, peraturan pemerintah dalam kebijakan memiliki akte adalah maslahah (mengandung maksud baik) dan bisa dibenarkan. Hanya saja eksistensi akte dalam perspektif fiqh bukan tergolong salah satu dari empat مانع الإرث (mani' al-irts, penghalang hak waris) dalam kajian fikih.
Akan tetapi akte tetap diakui sebagai salah satu pijakan hukum penetapan warisan, selama tidak dijadikan sebagai satu-satunya bukti. Lihat dalam Bughyah al-Mustarsyidin hlm. 155 dan 276-277
Semisal terjadi perselisihan antar ahli waris yang membawanya ke pengadilan, dan berakibat gugurnya hak waris dari ahli waris yang tidak memiliki akte kelahiran, maka diperbolehkan dia merebut haknya dengan paksa selama tidak menimbulkan fitnah. Dan jika menimbulkan fitnah, maka cara lebih bijak yang harus ditempuh adalah melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Bughyah al-Mustarsyidin hal 286-287 dan 276
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
3
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
6
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
Terkini
Lihat Semua