Subdomain

Mengulas Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas

Jum, 10 September 2021 | 10:00 WIB

Mengulas Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas

Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK), mengandung komitmen penuh dari pemangku kepentingan dan pemberdayaan komunitas pasar dari sisi supply dan demand. (Foto: BPOM)

Berbicara masalah pasar, khususnya pasar tradisional, mungkin banyak di antara kita yang membayangkan pasar sebagai wilayah yang kumuh, kotor, bau serta kondisi yang kurang menyenangkan lainnya. Banyak anggota masyarakat merasa tidak nyaman dengan kondisi pasar tradisional secara umum.

 

Meski demikian, pasar tetap menjadi tempat favorit bagi ibu-ibu rumah tangga. Di pasar, para pengunjung dapat leluasa menawar barang dan berinteraksi langsung dengan penjual langganan.

 

Saat ini banyak pasar yang sedang dan sudah berbenah. Pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah yang membawahi pasar sudah dan sedang melakukan pembenahan sarana dan prasaran serta mutu produk yang dijual pasar. Dengan berbagai pembenahan yang dilakukan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang datang ke pasar tradisional. 

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak beberapa waktu lalu juga turut berperan serta dalam mewujudkan pasar tradisional yang nyaman. Khusus terkait keamanan pangan produk pangan yang dijual di pasar, keterlibatan BPOM adalah melalui Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas.

 

Cikal bakal program ini adalah program Pasar Aman bebas dari Bahan Berbahaya yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013. Pada tahun 2020, program direvitalisasi menjadi Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK).

 

Definisi PPABK adalah pasar yang di dalamnya terdapat komitmen dan dukungan penuh dari pemangku kepentingan dan pemberdayaan komunitas pasar dari sisi supply (pengelola pasar, pedagang pasar, asosiasi pasar, pemasok) dan dari sisi demand (pengunjung pasar).

 
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam Program PPABK meliputi:

1. Survei terhadap pasar yang akan dipilih menjadi pasar yang mengikuti program PPABK untuk mengetahui kondisi pasar, peredaran bahan berbahaya dan pangan yang mengandung bahan berbahaya di pasar.  

2. Sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan pihak-pihak berkepentingan untuk mensosialisasikan program dengan harapan program ini dapat terlaksana secara berkesinambungan. 


3. Bimbingan Teknis Petugas Pengelola Pasar untuk meningkatkan kemampuan petugas pengelola pasar dalam mengawasi keamanan pangan di pasar melalui pengambilan contoh (sampling) dan pengujian bahan berbahaya dalam pangan dengan menggunakan test kit alat uji cepat kimia. 

 

4. Penyuluhan kepada Komunitas Pasar untuk memberikan pengetahuan kepada komunitas pasar khususnya pedagang pasar tentang keamanan pangan dan bahaya penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan.

5. Pelatihan Fasilitator Pasar Aman, bertujuan melatih petugas dari pemerintah daerah, PD pasar, dan Balai Besar/Balai POM untuk melaksanakan program PPABK di wilayahnya masing-masing. 

6. Pengambilan dan pengujian sampel di pasar untuk melihat keamanan dari produk pangan yang dijual. 

 

Jumlah pasar yang diintervensi dari tahun 2013- 2020 sebanyak 301 pasar dengan 1.434 fasilitator pasar. Beberapa Pemerintah Daerah telah mereplikasi program PPABK. Sampai tahun 2020 terdapat 37 Pasar Replikasi.

 

Keberhasilan program PPABK dapat terwujud apabila Pemerintah, pelaku usaha, konsumen, berbagi tanggung jawab untuk memastikan keamanan pangan di pasar.

 

Penulis: Nur Allimah Yunita, S.TP.,M.Si
Editor: Kendi Setiawan