Subdomain

Program Dana Alokasi Khusus Pengawasan Obat dan Makanan

Kam, 2 September 2021 | 04:15 WIB

Program Dana Alokasi Khusus Pengawasan Obat dan Makanan

Badan POM mengampu lima menu kegiatan sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021. (Foto: Badan POM)

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di seluruh Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan. Alokasi dana tersebutĀ menyasar ke berbagai daerah dalam rangka membiayai operasional kegiatan pengawasan Obat dan Makanan.

Ā 

Pemberian DAK ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), serta pengawasan pre dan post-market industri rumah tangga pangan (IRTP). Pemberian DAK ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 yang diberikan kepada 319 Kab/Kota, dan meningkat menjadi 419 Kabupaten/Kota pada tahun 2021.

Ā 

Badan POM mengampu lima menu kegiatan sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021. Rinciannya adalahĀ menu pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan; menu penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT.

Ā 

Berikutnya, menu pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan SPP-IRT dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP; menu pemeriksaan post-market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan; serta menu peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ā 

Badan POM dan Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia aktif melakukan monitoring penggunaan DAK ini melalui Kegiatan Advokasi/Asistensi Regulasi dalam rangka Pembinaan dan Monitoring Kinerja Kabupaten/Kota baik secara daring mapun luring. Selain itu Badan PomĀ juga berdiskusi terkait kendala maupun hambatan yang dihadapi oleh kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan DAK.

Ā 

Pelaksanaan DAK yang efektif, diharapkan dapat meningkatkan penjaminan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap keamanan obat dan makanan yang beredar.

Ā 

Penulis: Indra Pramularsih, S.Farm, Apt
Editor: Kendi Setiawan