Subdomain

Membedah UU Cipta Kerja bagi UMKM Pangan Olahan

Ahad, 12 September 2021 | 18:00 WIB

Membedah UU Cipta Kerja bagi UMKM Pangan Olahan

BPOM hadir untuk membantu UMKM melalui program-program yang prorakyat. (Foto: BPOM)

Pada era pandemi Covid-19 pelaku usaha mengalami resesi yang sangat berat. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang unggul dalam penjualan yaitu pelaku usaha pangan olahan. Pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat baik di masa normal dan pandemi. Pada sektor industri pangan selain kualitas produk, yang harus dipenuhi untuk meningkatkan akses produk adalah keamanan pangan.  

 

Pangan yang aman adalah pangan yang terbebas dari cemaran biologi, cemaran kimia, dan fisika yang dapat membahayakan kesehatan. Pangan aman juga berkontribusi pada peningkatan akses pasar dan mendukung sektor industri yang lain. Jika peluang pasar produk lokal meningkat, akan memberikan andil bagi pertumbuhan ekonomi nasional.


Pemerintah memangkas perizinan yang panjang prosesnya. Salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya telah menjamin kemudahan berusaha bagi UMKM untuk menjawab problem yang selama ini dikeluhkan.

 

Kemudahan berusaha harus diiringi dengan perlindungan kepastian dalam berusaha. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) salah satunya untuk memenuhi persyaratan mendapatkan Sertifikat Standar dan atau izin.

 

Pendampingan paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan. Pelaku usaha hanya diminta mendapatkan NIB untuk bisa mengedarkan produknya yang diikuti dengan pemenuhan komitmen yang dibantu melalui fasilitasi pendampingan pemerintah.


Dalam mengupayakan pelaku usaha pangan olahan berproses menuju pendaftaran izin edar maka beberapa kondisi harus diupayakan. BPOM hadir untuk membantu UMKM melalui program-program yang prorakyat. BPOM mempunyai  peran dalam pemberdayaan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang hanya menggunakan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Konsumen yang cerdas menjadi pendorong kualitas produk meningkat. Pelaku usaha diperkuat melalui dengan memberikan pendampingan agar pelaku usaha mampu menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB).
 

BPOM telah melakukan pendampingan intensif penerapan CPPOB kepada UMKM Pangan olahan menuju Nomor Izin Edar BPOM MD melalui Bimbingan Teknis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang penerapan CPPOB, fasilitasi pendampingan dalam penerapan CPPOB, pengembangan dokumen mutu, layout dan perbaikan sarana.

 

Pada tahun 2020 telah dilakukan pendampingan kepada 1.170 UMKM pangan olahan. Tahun 2021 BPOM kembali melaksanakan pendampingan penerapan CPPOB kepada UMKM pangan untuk memperoleh Nomor Izin Edar BPOM MD. Pendampingan UMKM yang masif dan tertata dengan baik menjadikan UMKM pangan olahan memahami dan menerapkan CPPOB menuju berdaya saing dan kompetetitif. BPOM percaya UMKM yang kuat akan mewujudkan Indonesia Hebat.

 

Penulis: Puji Lestari, S.T.P.
Editor: Kendi Setiawan