Syariah

Waswas antara Kentut dan Tidak dalam Shalat

NU Online  Ā·  Senin, 4 Maret 2019 | 09:00 WIB

SebelumĀ  membahas tentang status shalatnya orang yang waswas soal kentut, patut kita pahami terlebih dahulu perbedaan antara waswas dan syak (ragu-ragu). Sebab perbedaan di antara kedua istilah ini dalam disiplin fiqih cukup signifikan, namun seringkali banyak orang yang masih salah paham dan menyamakan terhadap kedua istilah tersebut.

Perbedaan di antara keduanya misalnya dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:

Ł€ (مسألة : ŲØ) : الفرق ŲØŁŠŁ† Ų§Ł„Ų“Łƒ ŁˆŲ§Ł„ŁˆŲ³ŁˆŲ³Ų© أن Ų§Ł„Ų“Łƒ Ł‡Łˆ التردد في Ų§Ł„ŁˆŁ‚ŁˆŲ¹ ŁˆŲ¹ŲÆŁ…Ł‡ ، ŁˆŁ‡Łˆ اعتقاد أن ŁŠŲŖŁ‚Ų§ŁˆŁ… ŲŖŲ³Ų§ŁˆŁŠŁ‡Ł…Ų§ ، لا Ł…Ų²ŁŠŲ© لأحدهما على الآخر ، ف؄ن Ų±Ų¬Ų­ أحدهما لرجحان Ų§Ł„Ł…Ų­ŁƒŁˆŁ… به على Ł†Ł‚ŁŠŲ¶Ł‡ ŁŁ‡Łˆ الظن ŁˆŲ¶ŲÆŁ‡ Ų§Ł„ŁˆŁ‡Ł…. ŁˆŲ£Ł…Ų§ Ų§Ł„ŁˆŲ³ŁˆŲ³Ų© ŁŁ‡ŁŠ : حديث النفس ŁˆŲ§Ł„Ų“ŁŠŲ·Ų§Ł† لا ŲŖŁ†ŲØŁ†ŁŠ على أصل ، بخلاف Ų§Ł„Ų“Łƒ ŁŁŠŁ†ŲØŁ†ŁŠ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡

ā€œPerbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi.ā€ (Abdurrahman bin Muhammadbin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 10)

Dari referensi di atas dapat dipahami bahwa derajat waswas ada di bawah syak. Sebab terjadinya syak berpijak pada suatu tendensi, sedangkan waswas hanya sebatas bisikan hati yang tidak berdasar pada tendensi apa pun. Sehingga dalam banyak permasalahan pada shalat, orang yang waswas pada suatu hal (batalnya shalat) sama sekali tidak dipertimbangkan, sedangkan ketika seseorang syak pada sebagian permasalahan dijadikan pertimbangan. Misalnya seperti dalam kasus taraddud (ragu-ragu) pada niat keluar dari shalat yang membedakan antara syak dan waswas, seperti yang dikutip dalam Kifayah al-Akhyar:

ŁˆŁ„ŁŠŲ³ من Ų§Ł„Ų“Łƒ عروض التردد بالبال ŁƒŁ…Ų§ يجري Ł„Ł„Ł…ŁˆŲ³ŁˆŲ³ ف؄نه قد يعرض بالذهن تصور Ų§Ł„Ų“Łƒ ŁˆŁ…Ų§ يترتب Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ فهذا لا ŁŠŲØŲ·Ł„

ā€œTidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan shalat) dalam hati seperti halnya yang terjadi pada orang yang waswas, sebab terkadang terjadi pada orang yang waswas munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan shalatā€ (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini, Kifayah al-Akhyar, hal. 181)

Sehingga ketika pemahaman di atas ditarik dalam permasalahan seseorang yang waswas antara kentut atau tidak ketika shalat, maka hal tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. shalatnya tetap dihukumi sah dan wajib untuk melanjutkan sampai selesai dengan tanpa mempertimbangkan waswas yang muncul tanpa berdasarkan tendensi yang jelas. Sebab waswas tersebut hanyalah pembujuk dari syaitan yang mengganggu ibadah shalat yang sedang dilakukan olehnya, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:

ŁŠŁŽŲ£Ł’ŲŖŁŁŠ Ų£ŁŽŲ­ŁŽŲÆŁŽŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŁŠŁ’Ų·ŁŽŲ§Ł†Ł فِي ŲµŁŽŁ„ŁŽŲ§ŲŖŁŁ‡Ł ŁŁŽŁŠŁŽŁ†Ł’ŁŁŲ®Ł فِي Ł…ŁŽŁ‚Ł’Ų¹ŁŽŲÆŁŽŲŖŁŁ‡Ł ŁŁŽŁŠŁŲ®ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŁ„Ł Ų„ŁŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų£ŁŽŲ­Ł’ŲÆŁŽŲ«ŁŽ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŲ­Ł’ŲÆŁŲ«Ł’ ŁŁŽŲ„ŁŲ°ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ¬ŁŽŲÆŁŽ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ†Ł’ŲµŁŽŲ±ŁŁŁ Ų­ŁŽŲŖŁ‘ŁŽŁ‰ ŁŠŁŽŲ³Ł’Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ ŲµŁŽŁˆŁ’ŲŖŁ‹Ų§ Ų£ŁŽŁˆŁ’ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲÆŁŽ Ų±ŁŁŠŲ­Ł‹Ų§

ā€œSyaitan akan datang pada shalat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadats padahal kalian tidak berhadats. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan shalat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.ā€ (HR Bazzar)

Dalam hadits di atas secara tegas dijelaskan bahwa selama tidak ada tendensi yang jelas, seperti mendengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka keragu-raguannya (syak) tidak dipertimbangkan. Jika ragu-ragu (syak) pada kentut saja tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, apalagi ketika ia waswas antara kentut atau tidak, maka jelas hal tersebut sangat tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya.

NamunĀ  mendengar suara kentut dan mencium bau kentut dalam hadits di atas bukanlah suatu syarat paten (qayyid) dalam menentukan batalnya shalat seseorang, sebab yang menjadi pijakan adalah yakinnya seseorang atas keluarnya sesuatu pada duburnya, meskipun ia tidak mendengar suara kentut ataupun mencium bau kentut, misalnya seperti dia merasakan sendiri keluarnya kentut dari duburnya tanpa mendengar suara dan mencium bau kentut. Penakwilan makna hadits di atas secara tegas dijelaskan dalam kitabĀ Bujairami ala al-Khatib:

ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų±Ų§ŲÆ العلم ŲØŲ®Ų±ŁˆŲ¬Ł‡ لا سمعه ŁˆŁ„Ų§ ؓمه ، ŁˆŁ„ŁŠŲ³ المراد Ų­ŲµŲ± الناقض في Ų§Ł„ŲµŁˆŲŖ ŁˆŲ§Ł„Ų±ŁŠŲ­ ŲØŁ„ Ł†ŁŁŠ وجوب Ų§Ł„ŁˆŲ¶ŁˆŲ” ŲØŲ§Ł„Ų“Łƒ في خروج Ų§Ł„Ų±ŁŠŲ­

ā€œYang dimaksud dengan hadits di atas adalah mengetahui (yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara kentut dan juga bukan mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudhu hanya terbatas pada suara dan bau, tetapi menafikan wajibnya wudhu sebab ragu-ragu (syak) dalam keluarnya anginā€ (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz. 2, hal. 180)

Dengan begitu, selama sesorang yakin dalam kesucian dirinya dari hadats karena telah melakukan wudhu, maka waswas atau ragu-ragu dalam batalnya wudhu tidak dipertimbangkan, baik itu terjadi ketika sedang shalat ataupun di luar shalat. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:

ŁˆŁ…Ł† ŲŖŁŠŁ‚Ł† الطهارة وؓك في الحدث بنى على ŁŠŁ‚ŁŠŁ† الطهارة سواؔ ŁƒŲ§Ł† في الصلاة أو Ų®Ų§Ų±Ų¬Ų§Ł‹ عنها

ā€œSeseorang yang yakin dalam keadaan suci lalu ia ragu-ragu dalam wujudnya hadats maka dia dianggap tetap suci, baik hal tersebut terjadi pada saat shalat ataupun di luar shalatā€ (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 38)


Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji Jember

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua