Syariah

Panduan Shalat Sunnah Wudhu: Dalil, Niat, dan Waktunya

Kam, 19 Agustus 2021 | 00:00 WIB

Panduan Shalat Sunnah Wudhu: Dalil, Niat, dan Waktunya

Shalat sunnah Wudhu tampak remeh secara lahiriah, namun mulia di sisi Allah.

Dalam Islam, manusia tidak dibenarkan meremehkan setiap laku kebaikan sekecil apapun, bahkan walau sekadar menampakkan raut muka ceria kepada sesama ketika bertemu orang lain. Karena, bisa saja apa yang tampak remeh secara lahiriah, namun teramat mulia di hadapan Allah Swt, atau berdampak besar bagi stabilitas kehidupan ini; baik dalam keluarga, maupun masyarakat pada umumnya. Kita tidak tahu amal baik mana yang diridai Allah Swt di antara sekian amal yang pernah kita lakukan. Shalat sunnah Wudhu termasuk di antaranya. 


Secara lahiriah tampak sederhana, shalat sunnah yang dilakukan selepas berwudhu, sebagaimana shalat Tahiyatul Masjid yang dilakukan setiap kali masuk masjid. Orang tak butuh modal dan bekal finansial sedikit pun untuk menjalankan ibadah ini, tidak seperti ibadah haji yang perlu modal besar dan bekal yang tak sedikit untuk dapat menunaikannya. Bahkan begitu sederhananya, nyaris banyak orang yang melupakan atau mengabaikannya. 


Padahal bila menyimak hadits-hadits targhib atau motivasi beramal, kita akan menemukan hadits yang mendorong agar senantiasa melakukan shalat sunnah Wudhu. Itu membuktikan bahwa shalat sunnah Wudhu tampak remeh secara lahiriah, namun mulia di sisi Allah Swt. Hadits riwayat Abu Hurairah lebih tepatnya. 


Rasulullah saw meminta sahabat Bilal bin Abi Rabbah ra, untuk menceritakan perihal amal yang rutin dilakukannya, sampai-sampai membuatnya tenar di kalangan makhluk langit. Nabi saw bersabda:


حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمَلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ، إِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ


Artinya, “Tolong ceritakan kepadaku amal yang menjadi harapan terbesarmu yang telah kamu lakukan setelah masuk Islam, karena aku sempat mendengar suara keuda sandalmu di surga.”


Sahabat Bilal menjawab:


مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ


Artinya, “Aku tidak melakukan suatu amal yang lebih aku harapkan pahalanya di sisiku daripada amalku di mana aku tidak bersuci di waktu malam atau siang kecuali aku shalat dengan kesucian tersebut dengn shalat yang telah aku sanggupi untuk melakukannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). (Alawi bin Abbas al-Maliki, Fathul Qarîbil Mujîb ‘alâ Tahdzîbit Targhîb wat Tarhîb, halaman 67).


Dari keterangan ini, Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki, putra dari penulis kitab Fathul Qarîbil Mujîb, memberi catatan atau ta’lîq atas karya ayahnya. Ia menulis, “Fafîhi hattsun ‘alath thaharah wal ityân bish shalâti itsrahâ”, atau di balik hadits itu terkandung motivasi agar kita senantiasa bersuci (selalu dalam keadaan suci) dan melakukan shalat (sunnah Wudhu) setelahnya”.


Dalil Shalat Sunnah Wudhu
Selain hadits di atas, juga terdapat hadits yang dikutip Syekh Zakariya al-Anshari dalam Tuhfatut Thullâb yang berbunyi:

 

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


Artinya, “Siapa saja yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dan shalat dua rakaat dengan tidak berbicara kepada dirinya sendiri (dengan urusan duniawi) dalam dua rakaat tersebut, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (Zakariya al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb bi Syarhi Tahrîri Tanqîhil Lubab dicetak bersama Hâsiyyah asy-Syarqâwi, juz I, halaman 301).


Hadits lainnya, seperti riwayat ‘Uqbah bin Amir ra, Rasulullah saw bersabda:


مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَقْبَلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ


Artinya, “Tak seorang pun yang berwudhu kemudian melakukannya secara sempurna, dan shalat dua rakaat dengan sepenuh jiwa dan raganya, kecuali pasti masuk surga.” (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan lain-lain).


Waktu Pelaksanaan dan Niat 
Shalat sunnah Wudhu dianjurkan dilaksanakan setiap kali selesai wudhu dengan tujuan apapun; baik karena hadats atau yang lain. Bahkan kendati wudhunya tergolong mujaddad atau wudhu yang diperbaharui dalam kondisi masih suci, tetap dianjurkan shalat sunnah Wudhu. Artinya, kesunnahan shalat sunnah Wudhu tak harus dengan wudhu yang dilakukan karena ada hadats, seperti yang dikatakan Syekh Zakariya al-Anshari, ‘Wa minhu rak’tâl wudhû‘i walau mujaddadan’, atau termasuk yang sunnah dilakukan yaitu dua rakaat shalat sunnah Wudhu walaupun wudhunya mujaddad.” (Al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb, juz I, halaman 301).


Terkait jumlah rakaat, shalat sunnah Wudhu tak mesti dua rakaat, tetapi boleh lebih dari dua rakaat sebagaimana shalat Tahiyyatul Masjid, yang penting masih dalam kelipatan dua. 


Adapun lafal niatnya adalah:


أُصَلِّي سُنَّةَ الْوُضُوءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى


Ushalli sunnatal uudhu‘i rak’ataini lillahi ta’ala. 


Artinya, “Saya niat shalat sunnah Wudhu dua rakaat karena Allah ta’ala”. 


Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Wallâhu a’lam bish shawâb.

 


Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, Pengajar di Ma’had Aly Situbondo Jawa Timur.