Syariah Ragam Shalat Sunnah (4)

Niat dan Ketentuan Shalat Witir

Sab, 22 Juni 2019 | 13:30 WIB

Di antara shalat sunah yang sangat dianjurkan adalah shalat witir. Witir secara bahasa berarti ‘ganjil. Karena shalat ini memang harus dilaksanakan dalam jumlah ganjil.

 

Shalat witir tidak dianjurkan berjamaah kecuali witir pada bulan Ramadhan. Meskipun witir boleh dilaksanakan hanya satu rakaat (sebagai jumlah minimal) tetapi yang utama dilakukan tiga rakaat dan paling utama adalah lima rakaat, kemudian tujuh rakaat dan lalu sembilan rakaat dan yang paling sempurna adalah sebelas rakaat (sebagai jumlah maksimal). Tidak diperbolehkan shalat witir lebih dari jumlah tersebut.

 

Jika seseorang melaksanakan witir lebih tiga rakaat, maka dilakukan setiap dua rakaat salam dan ditutup dengan satu rakaat. Bila melaksanakan tiga rakaat boleh dilakukan langsung rakaat seperti shalat Maghrib. Tetapi sebagian ulama melihat bahwa dipisah lebih utama, yaitu dua rakaat salam lalu satu rakaat, sebagaimana keterangan hadits "Janganlah menyamakan witirmu dengan Maghrib". Namun demikian tiga rakaat berturut-turut lebih utama dibandingkan hanya satu rakaat.

 

Pada dasarnya witir merupakan shalat penutup bagi shalat malam. Artinya, witir sebaiknya dilaksanakan setelah melakukan berbagai shalat sunah malam misalkan shalat tahajud, hajat, istikharah dan lain sebagainya. Itulah fungsi longgarnya waktu shalat witir semenjak usai shalat Isya’ hingga menjelang waktu subuh, dengan harapan menjadikan witir sebagai pungkasan segala shalat malam. Sebagaimana perintah Rasulullah saw dalam haditsnya:

 

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم: اجعلوا أخرصلاتكم بالليل وترا

 

Kerjakanlah shalat witir sebagai shalat malam terakhirmu

 

Namun demikian, bagi mereka yang merasa khawatir tidak mampu melaksanakan witir di tengah atau akhir malam, hendaklah melaksanakannya setelah salat Isya', atau setelah shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan bilangan ganjil (3, 5, atau 7). Dan jikalau ternyata di tengah malam kemudian mereka melaksanakan shalat malam lagi (tahajjud, hajat dll) maka hendaklah menutupnya dengan shalat witir dalam jumlah genap (2 atau 4) sehingga tetap terjaga keganjilannya. Begitulah pesan Rasulullah saw. dalam sabdanya "Tidak ada witir dua kali dalam semalam", karena jikalau shalat witir (ganjil) ditambah witir (ganjil) lagi  maka akan menjadi genap.

 

Adapun niat shalat witir untuk dua rakaat adalah:

 

أُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

 

Ushallii sunnatam minal witri rak'ataini lillaahhi ta''laa.

 

"Aku niat shalat sunah witir 2 rakaat karena Allah ta'ala"

 

Dan Niat yang 1 rakaat:

 

أُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ رَكْعَةً لِلّٰهِ تَعَالَى

 

Ushallii sunnatal witri rak'atal lillaahhi ta'aalaa.

 

"Aku niat shalat sunah witir satu rakaat karena Allah ta'ala"

 

Adapun surat yang disunahkan dibaca sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw dalam witir yang tiga rakaat adalah Sabbih-isma Rabiika pada rakaat pertama dan Al-Kafiruun pada rakaat kedua. Sedangkan untuk satu rakaat yang terpisah adaah surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas.

 

Sedangkan setelah shalat witir disunahkan membaca doa sesuai hadist sahih riwayat Abu Dawud:

 

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ  ×٣

اَللّٰهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Allahumma inni a'udzu biridhaka min sakhathika wa bi mu'afatika min 'uqubatika wa a'udzubika minka la uhshi tsana'an 'alaika anta kama atsnaita 'ala nafsika

 

Demikianlah keterangan tentang shalat witir.

 

(Redaktur: Ulil Hadrawy)

 

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 20 Februari 2013 pukul 08:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua