Syariah

Mendengar Bayi Menangis saat Shalat, Bagaimana Menyikapinya?

Rab, 7 November 2018 | 07:30 WIB

Mendengar Bayi Menangis saat Shalat, Bagaimana Menyikapinya?

Ilustrasi (via Pinterest)

Saat orang tua memiliki anak yang masih bayi, berbagai macam problema seringkali muncul seiring dengan aktivitas bayi yang begitu beraneka ragam. Orang tua dituntut untuk memberi perhatian dan perawatan pada bayi secara intens untuk menunjang kesehatan tubuh dan mental bayinya. Kewajiban orang tua dalam hal merawat bayi ini, tetap tidak bisa menafikan kewajibannya dalam hal beribadah kepada Allah ﷻ. 

Seringkali kita temukan, bagaimana saat orang tua sedang melaksanakan ibadah shalat, tiba-tiba bayinya yang masih kecil menangis. Keadaan seperti ini jelas mengganggu kekhusyuan ibadah shalat yang dilakukan oleh orang tua, bolehkah dalam keadaan seperti ini ia membatalkan shalatnya?

Dalam Al-Qur’an dijelaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ 

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad, Ayat 33)

Berdasarkan ayat di atas, membatalkan sebuah ibadah adalah sebuah tindakan yang dilarang secara syariat. Lebih jauh lagi membatalkan ibadah (shalat) fardhu tidak diperbolehkan dalam syariat kecuali adanya tuntutan-tuntutan syara’ yang bersifat darurat seperti menyelamatkan nyawa orang lain, membunuh ular yang ada di dekatnya, dan contoh-contoh lain yang serupa. Seperti penjelasan yang terdapat dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

أما قطعها بمسوغ شرعي فمشروع فتقطع الصلاة لقتل حية ونحوها للأمر بقتلها وخوف ضياع مال له قيمة له أو لغيره ولإغاثة ملهوف وتنبيه غافل أو نائم قصدت إليه نحو حية ولا يمكن تنبيهه بتسبيح 

“Memutus ibadah fardhu dengan alasan yang dibenarkan syariat dianjurkan. Sehingga, shalat harus dibatalkan dengan alasan membunuh ular karena adanya perintah (dari syara’) untuk membunuhnya. Dan alasan khawatir sia-sianya harta miliknya atau milik orang lain, menolong orang yang sedang kesusahan, memperingatkan orang yang lupa atau orang tidur yang akan diserang oleh ular, dan tak mampu memperingatkannya dengan tasbih.” (Kementrian Agama Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darus Shofwah, juz 34 hal. 51)

Membatalkan shalat hanya karena tangisan bayi, bukan merupakan bagian dari hal yang dianjurkan oleh syara’ sehingga tidak diperbolehkan bagi orang tua untuk meninggalkan shalat yang tengah ia lakukan kecuali tangisan bayi mengindikasikan keadaan yang dikhawatirkan akan keselamatan nyawanya, dan hal ini jarang sekali terjadi.

Solusi dalam menyikapi problem ini adalah orang tua mempercepat shalatnya sekiranya hanya melakukan rukun-rukun shalat saja tanpa melakukan kesunnahan yang ada dalam shalat. Hal ini seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam menyikapi kasus yang sama. Seperti yang terdapat dalam hadits:

إِنِّي لاَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ 

“Saat Aku sedang shalat, aku ingin memperlama shalatku, lalu aku mendengar tangisan bayi, aku pun mempercepat shalatku khawatir akan memberatkan (perasaan) ibunya” (HR. Bukhari Muslim)

سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلاَةً وَلاَ أَتَمَّ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فيخفف مخافة أن تفتن أمه

“Aku mendengar Sahabat Anas bin Malik berkata “Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih cepat dan lebih sempurna shalatnya dari Nabi Muhammad ﷺ. Saat Nabi Muhammad mendengar tangisan bayi, ia mempercepat (shalatnya) khawatir ibunya merasa tertekan” (HR. Bukhari)

Berbeda ketika orang tua sedang melakukan shalat sunnah, seperti shalat qabliyyah, ba’diyyah, dhuha, atau lainnya. Dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk membatalkan shalat yang tengah ia lakukan.

Demikian sekilas penjelasan tentang tema ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa tidak boleh bagi orang tua yang tengah melakukan shalat untuk membatalkan shalatnya hanya karena khawatir akan tangisan bayi. Wallahu a’lam

(M. Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua