Terdampak PPKM Darurat, Anggota Komisi VI DPR Minta UMKM Didorong Masuk Ekonomi Digital
Jum, 9 Juli 2021 | 05:30 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memberikan dampak bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah pun diminta mempercepat transisi UMKM ke sistem ekonomi digital.
“Kami mendesak Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) mempercepat transisi UMKM ke system ekonomi digital. Tidak itu saja mereka juga memastikan jika UMKM di system ekonomi digital tidak hanya menjadi penonton karena harus kalah bersaing dengan para pemodal besar,” ujar Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Siti Mukaromah, Kamis (8/7).
Dia menjelaskan PPKM Darurat membawa konsekuensi penurunan mobilitas warga. Situasi ini membawa dampak pada penurunan omzet penjualan sektor UMKM karena menurunnya jumlah pembeli.
“PPKM Darurat memang harus dilakukan mengingat lonjakan kasus positif Covid-19 yang begitu tinggi. Kendati demikian pemerintah harus memikirkan sektor UMKM karena para pelakunya juga dari kalangan menengah ke bawah yang tidak punya cukup modal jika PPKM Darurat berlangsung dalam waktu lama,” ujarnya.
Mukaromah mengungkapkan saat ini UMKM yang masuk ekonomi digital masih relatif kecil. Berdasarkan data KemenkopUKM hingga awal Juni kemarin baru 19 persen atau setara dengan 12 juta pelaku UMKM yang on boarding dalam di ekosistem ekonomi digital.
“Banyak kendala kenapa UMKM kita tidak segera on boarding ke ekosistem ekonomi digital salah satu adalah rendahnya literasi digital dari para pelaku UMKM itu sendiri. Ini menjadi pekerjaaan rumah besar bagi KemenkomUKM untuk melakukan percepatan dengan berbagai pelatihan literasi digital untuk mereka,” katanya.
Ia menilai ekosistem digital menjadi satu-satunya opsi agar UMKM eksis di tengah panjangnya masa pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak konsumen yang beralih menggunakan layanan digital untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa pandemi.
Sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, diketahui terjadi peningkatan jumlah transaksi secara daring sebesar 26 persen atau 3,1 juta transaksi per hari serta kenaikan 35 persen pengiriman barang.
“Ini merupakan fakta yang harus diterima oleh pelaku UMKM agar mereka segera beralih ke layanan digital agar tetap eksis,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
6
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
Terkini
Lihat Semua