Parlemen

Komisi X DPR: Kebijakan Rekrutmen ASN 2021 Tidak Pro-Guru

Rab, 2 Juni 2021 | 13:15 WIB

Komisi X DPR: Kebijakan Rekrutmen ASN 2021 Tidak Pro-Guru

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda menyebutkan bahwa dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021, terdapat beberapa kebijakan yang tidak pro-guru. Menurutnya, saat ini semua guru diarahkan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tapi tidak diperbolehkan ikut seleksi jalur CPNS. 


Pasalnya, pemerintah menunda pendaftaran ASN pada tahun ini. Karena itu, Huda mendesak pemerintah kepada pemerintah agar memanfaatkan penundaan tersebut sebagai upaya perbaikan pola rekrutmen ASN bagi para guru.


“Kami mendesak agar ada perbaikan pola rekrutmen ASN di mana harus ada slot jalur PNS untuk guru serta memenuhi kuota peserta seleksi satu juta guru honorer menjadi PPPK yang kemarin masih terisi di angka 500 ribuan,” tegas Huda dalam keterangannya, Senin (31/5).


Ia menyebutkan, polemik pembiayaan satu juta guru honorer menjadi PPPK yang belum tuntas mengakibatkan pemerintah jadi ragu dalam mengajukan formasi guru honorer. Dari satu juta slot yang seharusnya diusulkan itu, pemerintah daerah hanya mengajukan sekitar 513.000 guru honorer.


“Akibatnya banyak guru honorer yang tidak bisa diangkat sebagai ASN padahal kesempatannya ada,” jelas Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.


Dikatakan Huda, seleksi satu juta guru honorer menjadi PPPK merupakan langkah darurat untuk mempercepat kejelasan bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi tanpa ada kejelasan status. Namun langkah tersebut tidak lantas menjadikan alasan untuk meniadakan slot CPNS bagi guru.


Huda menegaskan, para guru lebih layak untuk diprioritaskan sebagai CPNS daripada pegawai kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, profesi guru mempunyai beban berat dibandingkan pegawai pemerintah di tingkat K/L sekalipun.


Sebab, selain dituntut untuk profesional di bidang ajaranya, guru juga mesti menjadi teladan bagi para murid. Hal tersebut menjadi alasan kuat agar pemerintah benar-benar memberikan perhatian lebih dengan menjamin kebutuhan dan kesejahteraan para guru.


“Oleh karena itu negara layak untuk menjamin kebutuhan dan kesejahteraan mereka, sehingga guru bisa mendidik tidak sekadar mengajar siswa-siswa mereka,” tegasnya.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad