Parlemen

Komisi X DPR Dorong Kemendagri Terbitkan SE untuk Pemda soal Seragam Sekolah

Ahad, 9 Mei 2021 | 05:45 WIB

Komisi X DPR Dorong Kemendagri Terbitkan SE untuk Pemda soal Seragam Sekolah

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Katua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendorong agar ke depannya Kemendagri bisa memberikan surat edaran kepada para kepala daerah agar tidak menggunakan kewenangannya terkait seragam sekolah untuk menodai keberagaman.

 

Bahkan Legislator PKB itu menegaskan bahwa Kemendagri juga berwenang untuk mengevaluasi setiap perda-perda yang kontradiktif dengan tujuan keragaman tersebut.


"Saya kira ke depannya saya nggak tahu solusi operasionalnya seperti apa, mungkin Kemendagri bisa membuat surat edaran yang sifatnya Pemda tidak boleh menggunakan kewenangan untuk menodai keberagaman terkait peraturan seragam sekolah," tutur Syaiful, Jumat lalu menyikapi pencabutan SKB Seragam Sekolah oleh Mahkamah Agung.


Ia menjelaskan, masyarakat sudah sepakat meletakkan lembaga pendidikan sebagai ruang mengajari anak soal toleransi, keberagaman, kebersamaan, dan penghargaan terhadap kebersamaan.


"Sampai nanti duduk bersama lah kira-kira begitu, difasilitasi Kemendagri supaya kira-kira ketika ada kebijakan yang sifatnya diskriminatif yang dikeluarkan Pemda itu bisa dievaluasi dan digugurkan oleh Kemendagri, sebagaimana perda, Kemendagri itu ada kewenangan bisa evaluasi," tegas Syaiful Huda.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Perkara Nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut ini amar putusan yang disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):


MENGADILI,


1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut;


2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;


4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;


5. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);


Pewarta: Fathoni Ahmad