Parlemen

Ketua Komisi X DPR Jelaskan Tiga Alasan Sekolah Harus Segera Dibuka

Sen, 23 November 2020 | 11:01 WIB

Ketua Komisi X DPR Jelaskan Tiga Alasan Sekolah Harus Segera Dibuka

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda sepakat dengan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang segera membuka pembelajaran tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan diserahkan kepada wilayah masing-masing.


Ia menyebut ada tiga alasan penting kenapa secepatnya sekolah dibuka. Pertama, hasil survei World Bank menyebut pembelajaran tidak berjalan maksimal. “Kita sedang mengalami learning lose, yaitu proses pembelajaran tidak maksimal,” katanya, Ahad (22/11).


Kedua, lanjut anggota parlemen dapil Jabar VII itu, pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) juga tidak efektif. Bahkan menurut para kepala sekolah yang ia tanyai hanya berjalan 30 persen.


“Evaluasi kami selama tujuh sampai delapan terakhir bahwa pelaksanaan PJJ tidak berjalan maksimal. Saya tanya satu-persatu beberapa kepala sekolah PJJ hanya bisa terselenggara 30 persen,” ujarnya.


Adapun alasan ketiga adalah banyaknya peserta didik yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam rangka membantu orang tuanya karena ekonominya yang kesulitan.


“Kami mendapati banyak siswa, karena orang tuanya kesulitan ekonomi yang akhirnya anak-anak itu kerja. Jadi pekerja serabutan, bekerja di berbagai tempat,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.


Oleh karena itu, ia sepakat pembelajaran tatap muka segera dilaksanakan untuk menjaga semangat belajar dan bersekolah para peserta didik, generasi bangsa masa depan. “Kalau ini dibiarkan terus-menerus, mereka akan kehilangan semangat untuk sekolah,” pungkasnya.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semester genap tahun 2020/2021 atau dimulai pada Januari 2021 tahun depan.


Kebijakan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi.


Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad