Parlemen

FPKB Dukung Pembentukan Pam Swakarsa untuk Menegakkan Protokol Kesehatan

Kam, 17 September 2020 | 13:15 WIB

FPKB Dukung Pembentukan Pam Swakarsa untuk Menegakkan Protokol Kesehatan

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Peraturan Kapolri Nomor 4/2020 tentang pembentukan kembali Pengamanan Swakarsa mengalami polemik yang belum berhenti. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung pembentukan Pam Swakarsa untuk menegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.


“Kami menilai konteks pembentukan Pengamanan Swakarsa ini jelas yakni melibatkan peran aktif kelompok masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan selama musim pandemi Covid-19,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal pada Kamis (17/9).


Konteks ini, menurutnya, jauh berbeda dengan pembentukan Pam Swakarsa di tahun 1999 yang kental dengan kepentingan politik.

 

“Jadi kami mendukung Perkap Nomor 4/2020 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis,” lanjut legislator daerah pemilihan Jawa Barat II itu.


Cucun mengatakan, salah satu faktor terus melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia adalah rendahnya tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Banyak masyarakat yang abai untuk menjaga jarak saat di keramaian, enggan memakai masker saat keluar rumah, dan jarang mencuci tangan.


“Kondisi ini membuat tingkat penularan virus Corona di tanah air tak kunjung terkendali. Akibatnya, jumlah kasus positif terus bertambah bahkan melonjak dalam beberapa minggu terakhir,” katanya.


Di sisi lain, lanjut Cucun, upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan formal dari aparat penegak hukum, seperti Polri dan TNI semata. Selain memiliki keterbatasan dalam jumlah, aparat penegak hukum juga serba salah dalam menerapkan sanksi pidana atau denda.


Karenanya, keterlibatan kelompok masyarakat seperti personel pertahanan sipil (Hansip), aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga anggota Ormas sangat dibutuhkan untuk penegakan protokol kesehatan hingga masa pandemi berakhir.


“Partisipasi publik seperti Hansip, aktivis LSM, hingga anggota Ormas saat ini dibutuhkan untuk melakukan Tindakan persuasif sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dalam menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan selama musim pandemi,” kata Anggota Komisi III DPR itu.


Ia menampik kekhawatiran jika pembentukan Pam Swakarsa ini akan melahirkan Ormas baru seperti FPI. Menurutnya konteks pembentukan Pam Swakarsa di masa pandemi sangat berbeda dengan konteks pembentukan Pam Swakarsa menjelang Sidang Umum MPR tahun 1999 lalu.


“Yang perlu digarisbawahi adalah inisiatif Kapolri ini hanya ditujukan pada upaya penegakan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Kita bisa mengawal bersama jika tujuan Pam Swakarsa untuk penegakan protokol Kesehatan selama musim pandemi ini melenceng dari tujuan awalnya,” pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad