Opini

NU dan Hukum ala Roscoe Pound

NU Online  ·  Jumat, 17 Februari 2017 | 08:00 WIB

Oleh Achmad Faiz MN Abdalla

Dalam pemikiran ilmu hukum, setidaknya ada empat aliran besar filsafat hukum, yakni mazhab hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan sociological jurisprudence. Di luar itu, sejatinya masih terdapat aliran lain, seperti realisme hukum, critical legal studies, dan lainnya. Di Indonesia sendiri, ada pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo. Namun selain keempat aliran besar di atas, relatif merupakan pengembangan dari aliran-aliran yang telah lahir lebih dahulu.

Aliran tertua ialah mazhab hukum alam. Pemikiran hukum alam dikembangkan oleh para pemikir skolastik pada Abad Pertengahan, seperti Thomas Aquinnas, John Salisbury, dan Immanuel Kant. Menurut aliran ini, hakikat hukum ialah ius quia iustum (hukum adalah keadilan). Sumber hukum ialah moralitas kosmos. Artinya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam alam semesta (kosmos) harus dijadikan panduan dalam menciptakan hukum. Singkatnya, hukum merupakan asas-asas moralitas dan nilai-nilai keadilan (ius constituendum).

Secara diakronis, setelah mazhab hukum alam, lahirlah mazhab positivisme hukum. Ia mengkritik aliran hukum alam karena dianggap sangat abstrak, metafisis, dan teologis. Auguste Comte (1798-1857) membagi tahapan ilmu pengetahuan ke dalam tiga tahap, yaitu teologis, metafisis, dan positivistis. Lahirnya aliran ini tentu tidak lepas dari perkembangan ilmu pengetahuan saat itu.

Positivisme berusaha mengibaskan ilmu pengetahuan di masa teologis dan metafisis yang mengandalkan asumsi-asumsi yang tidak bisa diuji secara labolatoris (Suteki:2015). Pada masa ini, perkembangan ilmu pengetahuan erat kaitannya dengan penggunaan rasio dan rasionalisme. Pun pemikiran hukum, tidak ketinggalan turut menggunakan model positivisme tersebut. Akibatnya, hukum dipahami sebagai sistem yang tertutup, tetap dan logis. Teori hukum mulai dibersihkan dari segala anasir non-yuridis, seperti anasir etis, moral, sosiologis, dan sejarah.

Menurut John Austin, salah satu tokoh aliran ini, hukum merupakan kaidah yang ditetapkan oleh penguasa negara dalam bentuk peraturan. Tidak ada peraturan lain dalam masyarakat kecuali yang diproduksi oleh institusi hukum atau otoritas yang berdaulat, yakni negara. Karena itu, oleh aliran ini, hukum dipandang semata sebagai peraturan atau undang-undang. Menurut Gustav Radbruch, ada tiga nilai dasar atau tujuan ideal hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Seperti halnya ilmu pengetahuan lain pada masa positivisme, maka kepastian merupakan tujuan hukum positivis.

Tokoh lain dalam aliran ini ialah Hans Kelsen. Grundnorm dan Stufenbautheorie merupakan dua teori yang diwariskannya dan banyak digunakan dalam sistem perundangan-undangan negara modern, salah satunya Indonesia. Teori Stufenbautheorie berintikan bahwa sistem perundang-undangan bersifat hierarkhis, yakni keseluruhan peraturan hukum diturunkan dari norma dasar (grundnorm). Dalam sistem perundang-undangan kita, Pancasila merupakan grundnorm. Dari Pancasila dan UUD, selanjutnya akan diturunkan ke UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan seterusnya.

Setelah positivisme hukum, lahirlah mazhab sejarah. Montesquieu dalam bukunya L’sprit de Lois mengemukakan tentang adanya hubungan antara jiwa bangsa dengan hukumnya. Pendapat itu turut mempengaruhi lahirnya mazhab ini. Prinsip aliran ini yang terkenal, bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh berkembang dan lenyap bersama-sama dengan masyarakat. Setiap bangsa mempunyai volkgeist (jiwa rakyat) yang berbeda-beda. Hukum bersumber pada volkgeist tersebut dan ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (sejarah). Tentu, aliran ini menolak aliran positivisme hukum yang memisahkan hukum dari masyarakatnya.

Kategangan antara positivisme dengan aliran sejarah kemudian diredakan oleh mazhab sociological jurisprudence. Mazhab ini mencoba mensitesakan paham-paham yang berkembang pada kedua mazhab tersebut. Intisari paham yang dikembangkan oleh aliran ini, bahwa hukum yang baik adalah kompromi antara hukum yang tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum akan adanya kepastian hukum (positivistis) dengan the living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.

Menggambarkan Perjalanan NU


Sejarah perkembangan filsafat hukum tersebut, barangkali mampu menggambarkan perjalanan 91 tahun Nahdlatul Ulama (NU). NU bertahan sampai detik ini, mengawal perjalanan bangsa Indonesia, sebagai sebuah gerakan umat Islam. Tentu bukan hal yang mudah. NU tidak berhenti pada urusan organisatoris, sekadar mengurusi struktur organisasi serta anggota yang ada di dalamnya. Jauh dari itu, sebagai salah satu pendiri negara ini, NU bertanggung jawab terhadap berlangsungnya kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama di Indonesia.

Seperti halnya mazhab hukum alam yang melihat hukum sebagai asas moralitas dan keadilan, NU pun demikian. Mazhab hukum alam yang bersifat metafisis-teologis, menunjukkan bagaimana pengaruh kuat agama terhadap perkembangan pemikiran hukum saat itu. Pun halnya dengan NU yang merupakan sebuah gerakan keagamaan. Namun NU tidak berhenti pada hal itu. NU juga sebuah gerakan kemasyarakatan yang menjunjung tinggi kemaslahatan masyarakat. Karena itu, NU juga menyerupai mazhab sejarah yang menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat.

Dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat tersebut, NU bukanlah gerakan yang tekstual-positivistis, sebagaimana diusung oleh mazhab positivis. Dominasi rasional dan modernisme yang didengungkan oleh mazhab positivis justru menjauhkan hukum dari masyarakatnya itu sendiri. Ini yang tidak kehendaki oleh NU. Sebaliknya, NU menggunakan rasionalitas untuk mengontekstualisasikan ajaran agama dalam rangka mewujudkan kemaslahatan masyarakat. NU merupakan gerakan yang mengakomodasi perubahan, namun tidak memutus akar sejarah dalam gerakan perubahan tersebut.

Maka, salah besar bila menempatkan NU sebagai gerakan anti perubahan, tidak progresif, atau tidak modern. NU menyerupai mazhab socilogial jurisprudence yang berusaha memadukan karakter pemikiran aliran-aliran sebelumnya, terutama aliran sejarah dan positivistis. Benar, NU dikenal sebagai organisasi Islam tradisional. Seringkali, sifat tradisional ini sering dilihat secara negatif sehingga organisasi ini dianggap terbelakang. Namun As’ad Said Ali (2015) membantah hal tersebut. Menurutnya, NU memang tradisional dalam arti gerakan Islam yang memiliki kesadaran diri tradisionalisme (self-consciousness traditionalism). Artinya, warga NU adalah Muslim yang berkesadaran dengan tradisi.

Ini yang harus dipahami oleh generasi muda NU. Tradisionalisme NU bukanlah tradisionalisme yang negatif. Mitsuo Nakamura misal, berkesimpulan bahwa tradisionalisme NU tidak bertentangan dengan progresivisme politik. Hal itu didasarkan pengamatannya terhadap Muktamar Semarang 1979 dan pergulatan politik NU secara umum di masa itu. Ia pun merevisi cara pandang yang telah mapan di kalangan ilmuwan Barat, yang menempatkan tradisi agama sebagai halangan progresivitas.

Seorang tokoh terkemuka sociological jurisprudence, Roscoe Pound, berusaha membangun pemikiran hukum untuk mentransformasikan hukum dalam tataran ide menjadi hukum dalam tataran realitas. Untuk itu, hukum tidak boleh terisolasi dari realitas sosial yang dinamis. Melalui sociological jurisprudence, Roscoe Pound berupaya mengoperasionalkan hukum agar tidak terkungkung oleh pendekatan formalistik, mekanistik, dan analisis hukum yang rigid. Pendekatan tersebut, menurut Roscoe Pound, akan gagal mengakomodasi perubahan yang diperlukan untuk menjadikan hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Demikian halnya dengan NU. Dari masa ke masa, kontekstualisasi Islam dilakukan pada ranah kemasyarakatan. Nilai yang dibela adalah kemashlahatan. Maka dalam konteks politik nasional, misal, NU bisa beradaptasi dengan bangunan politik dan rezim apa pun. Di bidang, pendidikan, ekonomi, dan bidang kemasyarakatn lainnya, NU telah berperan penting mendukung negara dalam membangun civil society. Sekali lagi, NU bukanlah keterbelakangan. NU ialah gerakan modern, gerakan progresif, yang sadar akan tradisi.


Penulis adalah pelajar NU Gresik