Opini

Menghormati Pilihan Fiqih dalam Meneladani Rasulullah

NU Online  ·  Kamis, 30 November 2017 | 07:01 WIB

Oleh Nine Adien Maulana

Sebagai umat Islam, tentu kita sepakat bahwa Rasulullah SAW lah figur manusia sempurna yang paling layak diteladani. Beliau adalah manusia yang dijaga Allah SWT dari segala kemaksiatan dan dosa (ma’shum). Akhlak beliau amat mulia, bahkan agung, sehingga Allah SWT pun mengagumi dan membanggakan beliau. Perhatikan QS. Al-Qalam [68]:4 “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”

Bagaimana meneladani, padahal beliau sudah tidak ada? Jawabnya adalah dengan mengamalkan hadist atau sunnah beliau. Itulah satu di antara dua warisan beliau yang jika kita berpegang teguh kepadanya niscaya kita tidak akan tersesat selamanya.

Kalau kita mau jujur dan fair dalam menilai, sebenarnya memanjangkan jenggot, memakai celana di atas mata kaki, tuma’ninah dalam shalat memang memiliki landasan dari hadits beliau. Terlepas bagaimana derajat hadits itu, namun yang jelas bukan termasuk hadits palsu (maudhu’). Seharusnya hal tersebut tidak asing bagi kita umat Islam, apalagi sekarang amat mudah mengakses kitab-kitab yang berisi hadits-hadits Rasulullah SAW.

Dalam konteks meneladani Rasululullah SAW, pada prinsipnya hadits ada untuk diamalkan. Kita menjadikannya sebagai pedoman hidup setelah al Qur’an. Apalagi, kedudukannya dalam hukum Islam amat tinggi, yakni sebagai sumber hukum Islam  kedua.   

Meskipun demikian, tidak semua perilaku Rasulullah SAW boleh dan harus diikuti serta selalu menjadi landasan hukum syar’i yang harus diamalkan. Ada perilaku khusus beliau yang tidak berlaku umatnya, misalnya menikah hingga sembilan isteri, wajibnya mengerjakan qiyamul lail, menerima wahyu kenabian, dan lain-lain.

Meneladani Rasulullah SAW, dengan demikian, memang perlu cara-cara yang cerdas dalam memilah dan memilih hadits yang dijadikan dasar pengamalan. Salah satu caranya adalah dengan menganalisa kedudukan Rasulullah SAW (narasumber) dalam suatu hadits; apakah beliau berkedudukan (maqam) sebagai Nabi, Rasul, Imam Pemerintahan, Panglima Angkatan Perang, Hakim, Pembina Wilayah, atau sebagai manusia biasa yang beretnis Arab Quraisy. Oleh para ulama ahli hadits, keragaman kedudukan Rasulullah SAW (narasumber) dalam menyampaikan hadits tersebut dinilai berkorelasi dengan daya keberlakuan ajaran yang dikandungnya.

Ada hadits yang berlaku sebagai tasyri’y (landasan hukum syari’at yang harus diamalkan umat). Ada juga yang berlaku sebagai irsyadiy atau tawjihy (landasan hukum yang bersifat anjuran dan pengarahan untuk dilakukan, namun tidak harus dilakukan seperti adanya).

Biasanya hadits tasyri’y berisi masalah-masalah ibadah (‘ubudiyah). Dalam hal ini umat Islam hanya mengikuti beliau tanpa ada kreasi penambahan atau pengurangan. Kreativitas di dalamnya terlarang karena termasuk bid’ah yang terlarang. Sedangkan, hadits irsyadiy/tawjihy biasanya berisi anjuran-anjuran yang kasuistik dan kontekstual pada waktu hadits tersebut disampaikan, sehingga umat Islam tidak harus selalu mengamalkannya seperti apa adanya. Dengan tetap mengacu pada substansi dan konteksnya, kreasi pengamalan boleh dan sangat mungkin dilakukan.

Di sinilah dibutuhkan kecerdasan kita dalam menganalisa suatu hadits, apakah termasuk tasyri’y ataukah irsyadiy/tawjihy. Dengan analisa tersebut, diharapkan muncul kebijaksanaan dan keluwesan umat Islam dalam mengamalkan suatu hadits. Dengan ini pula, kita dapat menghindari dari upaya pemutlakan suatu perilaku atas dasar hadits tertentu.

Sayangnya, analisa suatu hadits dengan pendekatan seperti itu ditangkap bias oleh sebagian umat Islam, sehingga muncul kesan bahwa hadits irsyadiy/tawjihiy tidak harus diamalkan. Akibatnya, umat Islam tidak tertarik mengamalkannya, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang asing, padahal nyata-nyata itu datang dari Rasulullah SAW.

Ini kan sesuatu yang aneh. Mana mungkin kita bisa meneladani beliau jika kita sepertinya alergi dengan hadits-hadits irsyadiy/tawjihiy. Padahal, dengan meneladani akan muncul cinta. Ketika cinta telah datang, maka sang pecinta tak akan peduli apakah sesuatu yang berasal dari yang dicintai itu bersifat tasyri’y ataukah irsyadiy/tawjihiy. Semuanya akan diamalkannya dengan suka cita, selama tidak ada larangan untuk mengamalkannya.

Inilah logika orang yang mencintai. Ia akan merasakan puas jika mampu melaksanakan apa yang dianjurkan, apalagi diperintahkan dan diharuskan, oleh kekasihnya. Tentunya, sebagai umat Islam, kita ingin bisa mencintai dan dicintai oleh Rasulullah SAW. Kita kan ingat pesan Nabi bahwa seseorang itu akan bersama dengan orang dicintainya. Alangkah indahnya jika yang kita cintai adalah Rasulullah SAW, sehingga kelak kita pun bersama beliau ketika umat manusia bingung mempertanggung jawabkan semua perbuatannya selama hidup di dunia.

Dalam konteks meneladani dan berusaha mencintai Rasulullah SAW, maka seyogyanya hadits irsyadiy/tawjihy diartikan secara positif, sehingga tidak muncul kesan bahwa ia tidak harus diamalkan. Seharusnya ditekankan bahwa ia adalah sesuatu yang sebaiknya dilakukan, namun tidak harus atau wajib. Kita harus sadar bahwa sesuatu yang tidak harus dilakukan bukan berarti harus ditinggalkan.

Tapi apa kenyataannya? Kita sering kali tidak sadar menganggap dan bersikap bahwa seolah-olah ia harus ditinggalkan. Buktinya, ketika ada orang yang mengamalkan kandungan hadits-hadits irsyadiy/tawjihy, kita seringkali menganggapnya aneh, konservatif, bahkan ekstrem. Berbagai stigma negatif kita lekatkan kepadanya. Buru-buru kita berdalih bahwa itu adalah tidak harus diamalkan. Sederet teori kita gunakan untuk menyokong dalih kita itu. Kita pun berdalih atas nama dalil.

Sudahlah, apalah artinya kita tahu banyak teori ilmu hadits jika mental kita sebenarnya tidak tertarik untuk mengamalkannya. Saya sepakat bahwa dengan teori-teori ilmu hadits kita bisa lebih cerdas dan bijaksana dalam mengamalkan hadits dan tidak memutlakan satu-satunya perilaku atas pemahaman terhadap suatu hadits. Tapi, bukan berarti kita menjadi alergi mengamalkan hadits.

Sekarang mari kita mengoreksi diri kita sendiri-sendiri, apakah kita benar-benar ingin meneladani Rasulullah SAW atau tidak. Jika ya, mari kita bersama-sama secara cerdas dan bijaksana mengamalkan warisan beliau itu. Mari kita saling menghormati pilihan fiqih masing-masing umat Islam dalam meneladani Rasulullah Muhammad SAW. Jangan saling mengejek dan merasa diri paling ‘nyunnah’ daripada orang yang lain yang pilihan fiqihnya berbeda dengan kita.

Penulis adalah Ketua PRNU Pacarpeluk, Guru PAIBP SMAN 2 Jombang.