Opini

Hukum Wajib Memakai Masker dan Seruan Gerakan Moral Gus Mus 

Jum, 17 Juli 2020 | 14:45 WIB

Hukum Wajib Memakai Masker dan Seruan Gerakan Moral Gus Mus 

Kutipan KH A Mustofa Bisri di media sosial yang diolah secara grafis oleh tim Gus Mus Channel.

Meski pandemi virus Corona di Indonesia telah berlangsung lebih dari lima bulan, tampaknya belum ada tanda-tanda menurun apalagi berakhir. Yang terjadi justru wabah ini terus menyebar dan makin banyak orang terinfeksi. Data nasional per 17 Juli 2020 menunjukkan di Indonesia terdapat 83.130 orang positif Corona di mana 41,834 orang dinyatakan sembuh dan 3,957 meninggal dunia. Salah satu penyebabnya adalah sebagian besar masyarakat tidak disiplin memakai masker dalam kesehariannya ketika beraktivitas di luar rumah. Padahal memakai masker itu wajib berdasarkan logika kaidah fiqih. 


Banyaknya orang tidak memakai masker yang berakibat tingginya angka terinfeksi virus Corona setidaknya terjadi di beberapa kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam suatu kesempatan di Surabaya (Okezone, 27 Juni 2020). Dikemukakannya bahwa di tempat-tempat ibadah termasuk masjid, gereja, dan pura masih ada 70 persen orang tidak menggunakan masker dan 84 persen tidak melakukan physical distancing


Apa yang dikemukakan Gubernur Jawa Timur tersebut juga terjadi di wilayah lain di luar Jawa Timur. Kita ambil saja Jawa Tengah khususnya kota Solo dimana penulis tinggal. Penulis mengamati sebagian besar masyarakat di kota ini tidak disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah seperti di tempat-tempat ibadah, pasar-pasar tradisional, jalan-jalan, warung-warung, dan sebagainya. Hanya kantor-kantor tertentu yang relatif disiplin memberlakukan dan menegakkan aturan memakai masker baik bagi karyawan maupun para pengunjung. 


Beberapa alasan mengapa sebagain besar masyarakat tidak disiplin memakai masker adalah mereka merasa lebih enak tanpa masker karena pakai masker seperti sesak napas. Hal ini sebagaimana dikemukakan salah seorang warga Surabaya bernama Rohman seperti dikutip Okezone. Alasan lain yang penulis rasakan adalah kadang merasa sungkan memakai masker sendirian sementara sebagian besar yang lain tidak memakai. Jadi ada perasan terasing dari kelompok karena merasa berbeda sendiri. Jadi alasan-alasan tidak memakai masker lebih bersifat emosional dari pada rasional. 


Terlepas dari urusan emosi, berdasarkan logika kaidah fiqih, memakai masker hukumnya wajib. Kaidah itu berbunyi sebagai berikut:


 الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ 


Artinya: “Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya.”


Kaidah tersebut mendasari hukum wajib memakai masker karena alat ini merupakan wasilah yang sangat ditekankan oleh para ahli kesehatan dan diamini oleh para ulama dan umara untuk menjaga keselamatan jiwa yang secara agama hukumnya wajib. Kewajiban menjaga keselamatan jiwa ini tidak hanya berlaku bagi diri sendiri tetapi juga bagi jiwa orang lain sesuai dengan larangan berbuat kerusakan dan menghilangkan nyawa manusia sebagaimana terkandung dalam dua ayat Al-Qur’an berikut ini: 


Pertama, larangan berbuat kerusakan sebagaimana termaktub dalam surat al-A’raf, ayat 85 sebagai berikut:


وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَاۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 


Artinya: “Dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” 


Kedua, larangan berbuat sesuatu yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa sendiri atau orang lain sebagaimana termaktub dalam surat Annisa’, ayat 29 sebagai berikut:


 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا 


Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." 


Kedua ayat tersebut jika dihubungkan dengan ancaman virus Corona yang terbukti sangat berbahaya karena telah memakan korban jiwa dalam jumlah besar (di tingkat global telah memakan korban jiwa lebih dari 593,890 orang per 17 Juli 2020), maka upaya melindungi diri sendiri dan orang lain dari ancaman virus tersebut hukumnya wajib. 


Hukum wajib tersebut telah direspons oleh banyak ulama di seluruh dunia termasuk para ulama dari Universitas Al-Azhar Kairo dengan mengeluarkan fatwa agar umat Islam melakukan social distancing, memakai masker dan menerapkan pola hidup sehat. Dari dalam negeri, Gus Mus secara khusus menyerukan gerakan memakai masker lewat akun instagramnya pada 26 Mei lalu dengan slogan “Aku menyayangimu dan menghormatimu, maka aku memakai masker. Mari galakkan Gerakan Memakai Masker,” (NU Online, 15 Juli 2020). 


Oleh karena upaya melindungi diri dari ancaman virus Corona hukumnya wajib, maka melakukan ikhtiar, menyediakan dan memakai peralatan sebagai wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan di atas hukumnya juga wajib. Dengan logika kaidah fiqih ini, maka hukum memakai masker adalah wajib terutama di daerah-daerah yang telah dinyatakan sebagai zona merah virus Corona, apalagi yang zona hitam. Di luar kedua zona itu, memakai masker tetap dianjurkan untuk kehati-hatian. 


Dengan berpedoman pada prinsip di atas – terlepas dari kemungkinan adanya sikap pro dan kontra tentang hukum memakai masker di tengah ancaman Covid-19 ini, kita patut merespons seruan Gus Mus di atas untuk bersama-sama melakukan gerakan moral memakai masker. Slogan Gus Mus itu sangat penting karena sarat dengan nilai-nilai akhlak mulia yang patut diikuti khususnya oleh warga Nahdliyin dan umat Islam pada umumnya. 


Artinya boleh saja kita bisa berselisih pendapat di tataran fiqih tentang hukum wajibnya memakai masker, tetapi kita tidak perlu berbeda pendapat dalam mengikuti seruan moral Gus Mus untuk bersama-sama memakai masker dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud rasa sayang dan hormat kita kepada orang lain demi keselamatan bersama. Prinsip ini juga sejalan dengan slogan yang dikemukakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto yang berbunyi, "Maskerku melindungi kamu, maskermu melindungi aku".


Jadi memang memakai masker di tengah ancaman wabah Covid-19 sangat penting dan perlu terus digalakkan sebagai gerakan bersama demi melindungi keselamatan jiwa manusia seluas mungkin tanpa membedakan latar belakang apapun karena faktanya virus ini dapat menjangkiti siapa saja tanpa melihat suku, agama, ras, kebangsaan dan status sosial. Tentu saja ikhtiar ini tidak boleh mengurangi kepasrahan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan keyakinan kita bahwa Allah adalah Dzat yang melindungi seluruh alam ini. 


Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.