“Menjadi anak” di abad 21 tampaknya memang terlalu sulit untuk dijalani. Hari-hari yang dipenuhi oleh berbagai tugas belajar yang menumpuk, ditambah dengan kewajiban mengikuti les privat di luar kegiatan sekolahnya, serta harapan orang tua masa kini yang terlalu “muluk-muluk” tentang masa depan anaknya, rasanya semakin melengkapi kesulitan yang dialami anak zaman sekarang. Tak heran jika “menjadi anak” di abad 21 justru membuat anak semakin kehilangan sifat kekanak-kanakannya.
Sifat anak yang tak pernah berubah dari sejak dahulu sampai sekarang adalah kesukaannya pada kegiatan bermain. Terlepas dari jenis permainan apa yang disukainya, bermain adalah sesuatu yang hakiki yang tidak akan pernah hilang dari keberadaan seorang anak di muka bumi. Oleh karenanya, lepas dari konteks sosio-kultural tertentu dari suatu masyarakat terkait antara lain bagaimana model pendidikan yang diterima anak, kebutuhan anak untuk bermain tetap tidak boleh dihilangkan atau bahkan dikurangi sedikit pun oleh alasan apa pun.
Potensi pada munculnya pembatasan terhadap imajinasi dan keinginan (yang biasanya diwujudkan dalam cita-cita) murni yang muncul dari si anak, kenyataannya memang sulit untuk dihindarkan. Namun setidaknya, hal itu dapat diterima mengingat kondisi khusus anak yang masih perlu mendapat arahan dan bimbingan sehingga membuat pendidikan yang diterima oleh anak tetaplah menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, terutama dan khususnya pendidikan dan bimbingan dari orang tua.
Pada satu sisi, tulisan ini barangkali akan terlihat begitu berpihak pada kebebasan anak dalam menentukan sikapnya. Namun di sisi yang lain, oleh sebab pendidikan merupakan sesuatu yang juga tak bisa dikesampingkan secara mendasar, maka pada akhirnya gagasan yang hendak ditawarkan bukan sama sekali terlepas dari kenyataan akan peran penting institusi pendidikan dalam membangun karakter anak untuk menjadi pribadi yang baik dan berguna kelak bagi masyarakatnya di masa yang akan datang. Hanya saja perlu sekali lagi digarisbawahi bahwa bermain adalah hak paling asasi yang wajib terpenuhi bagi anak di manapun mereka berada.
Pembuat Kebijakan Lupa Masa Kanak-Kanaknya?
Sebagaimana telah dikemukakan di awal bahwa pada saat ini, banyak hal yang membuat sifat kekanak-kanakan pudar dari kehidupan seorang anak. Bukan karena alasan yang bisa dianggap alamiah terjadi, namun karena sesuatu yang berada di luar dirinya yang pada akhirnya memaksa si anak untuk sulit mempertahankan sifat dasarnya. Berbagai bentuk pemaksaan kehendak pribadi anak, adalah bentuk paling konkret dari pelanggaran terhadap hak anak dalam memperoleh kegembiraan dari proses bermain.
Hak untuk bermain secara internasional diatur dalam Konvensi Hak Anak maupun secara konstitusional, telah diatur pula di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara tegas dalam salah satu pasal dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa, “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”.Sehingga pengakuannya, tidak lagi sekadar menjadi pengakuan yang umum hadir di masyarakat, namun juga membutuhkan pengakuan dari Negara dalam hal ini Pemerintah, selain juga kewajiban bagi negara/pemerintah itu untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan atasnya. Konsekuensi terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, sama persis layaknya kewajiban dan tanggung jawab di dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Hal ini didasari oleh kesadaran akan peran penting seorang anak dalam membangun masa depan yang lebih baik. Sebagai generasi yang dalam dirinya tersemat tugas-tugas peradaban dalam berbagai bentuk tanggung jawab yang menantinya di masa yang akan datang, membuat kedudukan seorang anak sangatlah penting dan tak boleh dihiraukan.
Perlu pula disadari bahwa keterkaitan antara tugas pemenuhan hak anak dan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Keberadaan hak asasi manusia haruslah integral dengan keberadaan hak asasi anak. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa dalam melakukan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, maka hak anak adalah sesuatu yang juga bahkan terlebih dahulu wajib terpenuhi.
Terkait dengan hak anak untuk bermain, barangkali mula-mula kita semua terlebih dahulu harus jujur bahwa kita semua lahir di dunia dengan terlebih dahulu melalui masa kanak-kanak itu. Oleh karenanya tanpa perlu diragukan lagi, mengakui dan melindungi serta melakukan pemenuhan atasnya sudah barang tentu adalah kewajiban kita semua, bukan hanya Negara. Negara manapun tak terkecuali, memiliki kepentingan dan kebutuhan yang sama untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dari kehancuran. Hanya saja, usaha itu tetap harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Dan kepentingan terbaik yang paling mungkin dan sangat mudah untuk dilihat adalah kepentingan dan kebutuhannya akan bermain.
Kita boleh saja mengesampingkan kehadiran dan kedudukan anak dalam kehidupan kita. Hanya saja barangkali proses kehidupan yang pernah dan telah kita alami, tak ada ubahnya dengan proses kelam yang berisi pemaksaan terhadap anak dan penghilangan atas hak asasi pribadinya yang paling hakiki, yaitu bermain. Jika ada istilah “masa kecil kurang bahagia”, mungkin saja itu adalah ungkapan paling tepat yang bisa digunakan dalam menilai berbagai bentuk sikap maupun kebijakan negara yang sama sekali tidak mau mengakui hak anak untuk bermain. Maka mungkin saja, berbagai bentuk kebijakan negara yang notabene berkewajiban dan bertanggung jawab penuh terhadap pengakuan mendasar pada hak anak, adalah kebijakan yang ditelurkan dari mereka yang masa kecilnya merupakan korban pemaksaan kehendak orang tuanya. Mungkin saja mereka yang pada masa kanak-kanaknya, tidak pernah diberi kesempatan untuk bermain dan bergembira layaknya seorang anak pada umumnya. Atau mungkin saja, mereka hendak melupakan masa kanak-kanaknya yang penuh kegembiraan dan permainan.
Pengabaian atas Hak Anak untuk Bermain
Dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, pengabaian terhadapnya adalah merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Jika tanggung jawab dan kewajiban atas pemenuhan tersebut salah satunya dan terutama berada pada institusi negara, maka setiap kebijakan dan tindakan apapun dari pemerintah negara yang bersangkutan, yang secara hakiki hendak atau bahkan telah mencerabut hak asasi dari seorang manusia, adalah bentuk pelanggaran yang tak bisa dibiarkan terjadi.
Jika dalam beberapa waktu yang lalu, kebijakan full day school telah ditelurkan negara dalam melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak dasar di bidang pendidikan, maka kewajiban tersebut senyatanya telah bertentangan dengan kewajibannya yang lain dalam pemenuhan hak untuk bermain yang tak kalah mendasarnya. Silakan saja berdebat tentang perlu atau tidak perlunya seorang anak bermain dengan bebas. Namun perlu dipertimbangkan, salah seorang psikolog anak dan remaja bahkan pernah memberikan gambaran terkait waktu ideal yang efektif bagi seorang anak untuk belajar adalah maksimal 2 (dua) jam.
Meski kemudian, sah-sah saja bagi kita mengatakan bahwa bermain dapat dilakukan dengan mengemas bentuk permainannya dengan kemasan “belajar”, tetap saja, kewajiban asasinya untuk bermain dan bukan semata-mata untuk belajar, tetap menjadi prioritas yang tak bisa dikesampingkan. Atau kiranya bagi kita, hal ini sebetulnya dapat saja diselesaikan dan dijawab dengan pertanyaan sederhana, “jika Anda seorang anak yang seharian penuh harus menjalani proses pendidikan di sekolah tanpa diberi kesempatan sedikitpun untuk beristirahat sejenak dan berganti pakaian bebas di rumah sehingga Anda bisa bebas pula untuk memilih permainan apa yang hendak Anda mainkan, bahagiakah Anda sebagai seorang anak?”.Jika Anda seorang anak, tampaknya semua dari kita harus mengakui bahwa kita akan sangat mungkin bosan. Kalaulah selepas itu, kita sebagai seorang anak memiliki kewajiban untuk mengaji di sekolah-sekolah Arab (madrasah diniyah) ataupun jika memang harus dibarengi dengan semacam bimbingan belajar (les) di luar kegiatan sekolah,
setidaknya, kita sudah sempat makan di rumah, berganti pakaian, istirahat sejenak, menikmati kebersamaan dengan keluarga tercinta, lalu pergi dari rumah untuk kembali menuntut ilmu dengan gembira, bukan dengan kelelahan dan kebosanan.
Penulis adalah Peneliti Satjipto Rahardjo Institute (SRI), Semarang
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
5
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
6
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
Terkini
Lihat Semua