Mengintegrasikan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional
Oleh Fikrul Umam MS
Secara konstitusional ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada agama. Artinya; bahwa Negara Indonesia melindungi dan menghargai kehidupan beragama dari seluruh warga Negara Indonesia. Berdasarkan tinjauan sosial kultural, memang terlihat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi dan diwarnai oleh nilai-nilai agama sehingga kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai negara yang berdasarkan agama, pendidikan agama tidak dapat diabaikan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Umat beragama beserta lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia merupakan potensi besar dan sebagai modal dasar dalam pembangunan mental spiritual bangsa dan merupakan potensi nasional untuk pembangunan fisik materiil bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, agama tidak dapat dipisahkan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia.
Selasa, 7 April 2009 | 10:03 WIB