Nasional

UU Pesantren Disahkan, Menag Sebut Tak Ada Intervensi Pemerintah terhadap Pesantren 

Sel, 24 September 2019 | 15:30 WIB

UU Pesantren Disahkan, Menag Sebut Tak Ada Intervensi Pemerintah terhadap Pesantren 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menyampaikan pandangan terakhir Presiden Joko Widodo atas RUU tentang Pesantren pada Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren telah resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
 
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah kekhawatiran masyarakat akan adanya intervensi pemerintah terhadap kebijakan pesantren sebagai sebuah institusi yang independen.
 
“Jadi, intinya UU ini sama sekali tidak mengintervensi kemandirian, independensi dari pondok pesantren itu sendiri,” ujar Menag saat ditemui awak media usai menghadiri pembahasan tahap kedua RUU tentang Pesantren tersebut.
 
Sebaliknya, kata Lukman, UU tersebut memberikan perlindungan terhadap pesantren sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi sekaligus, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial.
 
“Tapi UU ini justru ingin menjaga agar pondok pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan, selain juga dia sebagai lembaga dakwah dan lembaga penguatan, pemberdayaan masyarakat agar kemandiriannya itu senantiasa terjaga dengan baik,” katanya didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi.
 
Lukman juga menyampaikan bahwa UU tersebut merupakan bentuk pengakuan, dukungan, dan fasilitasi negara terhadap kehadiran pesantren sebagai suatu elemen yang telah banyak memberikan kontribusi positif bagi bangsa Indonesia.
 
Namun, untuk mendapatkan fasilitas negara tentu harus melalui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah lembaga pesantren harus memiliki badan hukum yang sah.
 
Melalui UU ini, pesantren berhak mendapatkan bantuan fasilitas dari pemerintah di berbagai tingkatan, baik kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat dan dari berbagai kedinasan atau kementerian.
 
“Salah satu sumber pembiayaan pondok pesantren itu berasal dari dana abadi yang bersumberkan dari dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dana abadi pendidikan,” katanya.
 
Oleh karena itu, mewakili pemerintah, ia bersyukur pengesahan RUU tentang Pesantren ini berjalan dengan lancar. Seluruh anggota DPR dari seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU yang mulai dikerjakan sejak 25 Maret 2019 itu.
 
Pewarta : Syakir NF
Editor : Muhammad Faizin