Nasional

Terungkap! Cadar Hanya Perintah Khusus untuk Para Istri Nabi

NU Online  ·  Senin, 12 Maret 2018 | 10:30 WIB

Terungkap! Cadar Hanya Perintah Khusus untuk Para Istri Nabi

Ilustrasi cadar. (alarabiya.net)

Jakarta, NU Online
Polemik penggunaan cadar beserta hukumnya disorot secara historis oleh Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Muhibbin Caringin, Bogor, Jawa Barat KH M. Luqman Hakim.

Menurut Direktur Sufi Center Jakarta itu, tidak satu pun riwayat hadits, walau sekadar hadits dho'if (lemah) yang menjelaskan bahwa cadar dipakai oleh para perempuan di zaman Nabi Muhammad SAW.

“Itu hanya perintah khusus untuk para istri Nabi SAW saja,” ungkap Kiai Luqman Hakim saat dihubungi NU Online, Senin (12/3).

Dalam berbagai riset yang dilakukan para ulama, lanjut Kiai Luqman, tak satu pun ditemukan para istri sahabat Nabi Muhammad yang bercadar. 

“Dan tentu model cadar sebelumnya sudah ada sebagai adat model berpakaian,” tegas Doktor lulusan University of Malaya Kuala Lumpur ini.

Sebagaimana tradisi perayaan satu suro juga sudah ada sejak pra-Islam, sambungnya, demikian juga dengan tradisi bekam.

“Begitu juga tradisi cadar,” jelas Kiai Luqman merujuk pada cadar sebagai sebuah tradisi di zaman pra-Islam.

Bahkan, menurutnya, bagaimana komunikasi Nabi dengan perempuan di zamannya, tak satu pun riwayat yang menjelaskan perempuan-perempuan harus bercadar.

“Termasuk mereka yang sedang berbisnis di pasar saat itu atau yang sedang membantu jihad,” ungkap kiai yang sudah menerjemah 6 kitab dan menulis 13 buku ini.

“Semua kembali pada maqashidul ahkam yang lebih jauh bagi peradaban kemanusiaan,” sambung Kiai Luqman.

Maksud dari maqashidul ahkam, imbuhnya, ialah tujuan utama disyariatkannya suatu hukum. Jadi tidak harus terpaku pada sebab dan akibat hukum atau illat hukum.

“Ayat tentang cadar tidak untuk kaum Muslimah secara umum. Jadi bukan syariat untuk umum. Harus dibedakan antara ayat tentang jilbab dan ayat tentang cadar,” tandas Kiai Luqman. (Fathoni)