Nasional

Terima Dana Hibah dari Luar Negeri dan CSR Perusahaan, Pesantren Wajib Lapor ke Menag

Sel, 14 September 2021 | 07:15 WIB

Terima Dana Hibah dari Luar Negeri dan CSR Perusahaan, Pesantren Wajib Lapor ke Menag

Ilustrasi: kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu.


Dalam pasal 4, disebutkan bahwa sumber pendanaan pesantren berasal dari lima hal, yakni (1) Masyarakat, (2) Pemerintah Pusat, (3) Pemerintah Daerah, (4) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan (5) Dana Abadi Pesantren.


Sumber keempat diperinci lagi menjadi enam, sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 berikut.


a. hibah dalam negeri;

b. hibah luar negeri;

c. badan usaha;

d. pembiayaan internal;

e. dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR); dan

f. dana perwalian.


Dari enam hal tersebut, ada dua sumber yang pelaporannya harus disampaikan ke Menteri Agama, yaitu dana hibah luar negeri dan CSR perusahaan.

 

Unduh Salinan Perpres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di sini: https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

 

Hibah luar negeri, baik berasal dari lembaga nonpemerintah negara asing, maupun warga negara asing (WNA), sebagaimana disebutkan dalam pasal 12. Hibah ini dapat diserahkan secara langsung kepada pesantren berdasarkan pasal 14. Sementara aturan penyampaian laporan kepada Menteri Agama termaktub dalam pasal 15.


Pasal 14


(1) Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga nonpemerintah negara asing dan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c dapat diberikan secara langsung kepada Pesantren. 


(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Hibah.


(3) Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:


a. identitas pemberi Hibah;

b. identitas penerima Hibah yang mewakili Pesantren;

c. maksud dan tujuan Hibah; dan

d. jenis dan jumlah uang, barang, danf/atau jasa yang merupakan objek Hibah.


(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai perjanjian Hibah.


Pasal 15


(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.


(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Namun, jika hibah tersebut berasal dari lembaga pemerintah negara asing, maka harus diberikan melalui pemerintah Indonesia dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13.


Selain hibah dari luar negeri, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang harus disampaikan laporannya kepada Menteri Agama adalah dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana ini bisa digunakan untuk ketiga fungsi pesantren, baik fungsi pendidikan, fungsi dakwah, maupun fungsi pemberdayaan masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 20.


Adapun ketentuan pelaporan sumber pendanaan itu disampaikan kepada Menteri Agama termaktub dalam pasal 21.


Pasal 21


Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada Menteri Agama.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad