Nasional

Terbitnya Perpres 87/2017, Usaha Keras Ketum PBNU Demi Madrasah

NU Online  ·  Rabu, 6 September 2017 | 14:54 WIB

Jakarta, NU Online 
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Ishfah Abidal Aziz mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Rabu (6/9) di Istana Negara Jakarta merupakan hasil dari perjuangan para kiai dan warga NU. Hanya NU yang secara terbuka melakukan penolakan di mana-mana dalam waktu yang cukup panjang.

Tanpa mengurangi peran kiai dan pengurus NU yang lain, lebih khusus, Ishfah memuji Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj tak bosan-bosannya berjuang keras dalam menolak Permendikbud 23 yang kemudian dibatalkan Perpres itu. Kiai Said mengkampanyekan menolak kebijakan yang mengandung muatan full day school (FDS) itu di mana-mana dalam setiap kesempatan.  

“Perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo hari ini tak lepas atas usaha keras Kiai Said yang intens berjuang melalui komunikasi dan pertemuan intensif dengan Presiden,” katanya di gedung PBNU, Jakarta. 

Menurut Ishfah, Kiai Said bertemu presiden tidak kurang dari tiga kali dan sekali dengan Wapres untuk meminta Permendikbud dibatalkan. 

Upaya Kiai Said itu, lanjutnya, karena kecintaanya terhadap madrasah diniyah dan pesantren demi kaum Nahdliyin. 

“Bukan karena menterinya dari Muhammdiyah lantas NU menolak Permendikbud itu. Sekalipun menterinya dari NU, Kiai Said akan menolak jika kebijakan itu ngotot dilakukan,” jelasnya.

Apresiasi atas usaha PBNU itu disampaikan Pengurus Cabang NU di daerah-daerah. Hinggga sore tadi, Kiai Said menerima telpon dari Cirebon, Majalengka, Bogor (Jawa Barat), Demak, Jepara (Jawa Tengah), Kota Surabaya dan PW Jawa Timur. Mereka mengucapkan terima kasih kepadanya.

Berikut perbedaan Permendikbud 23/2017 dan Perpres 87/2017 soal peraturan hari sekolah:

Permendikbud 23/2017

Pasal 2: 
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Perpres 87/2017

Pasal 9: 
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu.

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 
b. ketersediaan sarana dan prasarana; 
c. kearifan lokal; dan 
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (Abdullah Alawi)