Nasional

Tak Setuju Iuran BPJS Naik, DPR Akan Minta Penjelasan Menteri Kesehatan

Sel, 7 Januari 2020 | 11:00 WIB

Tak Setuju Iuran BPJS Naik, DPR Akan Minta Penjelasan Menteri Kesehatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IX Anggia Ermarini menyatakan bahwa DPR menolak keputusan kenaikan iuran BPJS

Jakarta, NU Online
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi menyatakan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap naik sesuai dengan keputusan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IX Anggia Ermarini menyatakan bahwa DPR menolak keputusan tersebut. “Komisi IX (DPR) tidak pernah menyetujui kenaikan itu,” katanya kepada NU Online pada Selasa (7/1).

Anggi menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lagi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. “Kita pasti akan minta penjelasan lagi ke Menkes minggu depan,” ujar perempuan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama itu.

Pasalnya, kata Anggi, Komisi IX DPR RI tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS, terutama di kelas III.

Iuran BPJS Kelas I dan Kelas II naik dua kali lipat, yakni dari 80 ribu menjadi 160 ribu untuk kelas I dan 40 ribu menjadi 80 ribu untuk kelas II. Sementara kelas III, semula 25.500 menjadi 42 ribu.

Senada dengan hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan Syahrizal Syarif menyampaikan bahwa keputusan pemerintah yang bersikukuh menaikkan iuran BPJS, terutama kelas III, merupakan kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat miskin. “Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran BPJS terutama untuk kelas III peserta dari mandiri menunjukkan kebijakan yang tidak pro-poor,” katanya kepada NU Online pada Selasa (7/1).

Seharusnya, kata Syahrizal, pemerintah bisa membayarkan semua iuran kelas III. Jika pun hal tersebut dirasa memberatkan, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian pajak rokok yang juga dinaikkan pada awal tahun baru 2020 ini.

“Sebenarnya pemerintah dapat memanfaatkan pajak cukai rokok yang juga naik bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS,” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi