Tak Ada Ketentuan Penerapan Opsional dalam Permendikbud Lima Hari Sekolah
NU Online · Sabtu, 12 Agustus 2017 | 09:02 WIB
Kepada awak media Presiden Joko Widodo menyatakan, tidak ada keharusan bagi seluruh sekolah di Indonesia menerapkan program lima hari kegiatan belajar-mengajar dalam sepekan atau yang biasa disebut full day school (FDS). Bahkan informasi pembatalan oleh Presiden sudah diumumkan pada 19 Juni lalu.
Lantas, mengapa kebijakan tersebut tetap diberlakukan di berbagai daerah? (Baca: Gara-gara FDS, Santri di Sejumlah Daerah Pamit Keluar dari Pesantren)
Menurut pengamat pendidikan, Darmaningtyas, statemen saja tak cukup untuk menghentikan Permendikbud, tanpa kepastian hukum yang jelas dan tertulis.
"Lisan boleh dikatakan begitu, Pak. Tapi selama Peraturan Menteri (Permen) No 23/2017 yang mengatur FDS tidak dicabut/revisi, kebijakan itu akan jalan terus. Daerah-daerah memaksakan melaksanakannya, apalagi bila pelaksanaan program tersebut masuk ke dalam indikator penilaian sekolah,” katanya saat dihubungi NU Online via WhatsApp, Jumat (11/8).
“Jadi kebijakan publik, tidak bisa abu-abu, tapi harus jelas hitam putihnya. Pasal 9 Permen (Permendikbud Nomor 23/2017) tersebut juga tidak memberikan opsi bagi daerah/sekolah untuk melaksanakan atau tidak, tapi pelaksanaannya bertahap, artinya secara nasional tapi tidak dalam waktu yang bersamaan mulainya,” tambahnya.
Bagi Darmangtyas, pemberlakuan secara nasional itu menjadi inti kritik terhadap FDS. Kebijakan ini tak selaras dengan komitmen komitmen Presiden Joko Widodo yang “memberi ruang kepada daerah” karena kebijakan tersebut bersifat sentralistis, yang mengabaikan karakter geografis, insfrastruktur dan sarana transportasi, ekonomis, sosial, dan budaya sekolah di Indonesia.
(Baca juga: Soal FDS, Darmaningtyas: Masak Presiden Didorong Langgar Visi Misinya Sendiri?)
“Mengingat Indonesia ini amat luas dan beragam, serta janji Presiden Jokowi dalam kampanye dulu untuk menjamin keragaman dan budaya lokal dalam kebijakan pendidikan, maka kembalikan persoalan teknis: enam atau lima hari sekolah itu ke otonomi sekolah sesuai dengan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), bukan ditarik oleh Mendikbud,” tulis Darmangtyas dalam blogpribadinya. (Mahbib)
Terpopuler
1
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
2
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
3
Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya
4
Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU
5
Kupas Tuntas Nalar Fiqih di Balik Fatwa Haram Sound Horeg
6
Sound Horeg: Menakar Untung-Rugi Kebisingan
Terkini
Lihat Semua