Nasional

Soal Monopoli Fatwa MUI, PBNU Nilai UU Jaminan Produk Halal Problematik

Ahad, 1 Desember 2019 | 20:00 WIB

Soal Monopoli Fatwa MUI, PBNU Nilai UU Jaminan Produk Halal Problematik

Ilustrasi Label Halal

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) cukup problematik. PBNU menilai regulasi terkait JPH ini bermasalah secara yuridis yang melimpahkan wewenang tunggal fatwa produk halal pada MUI yang tidak lain adalah ormas pada umumnya.

Menurut PBNU, UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH secara yuridis berdasarkan teori distribusi kewenangan bermasalah. PBNU menilai norma dalam Undang-undang JPH ini memberikan hak monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa.

Adapun dalam sistem hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945, kewenangan untuk menerbitkan fatwa hanya berada di cabang kekuasan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung RI.

Kecenderungan monopoli kewenangan ini tampak dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH dan kemudian disusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

Sebagaimana diketahui, KMA Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal menunjuk LPPOM-MUI sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk; MUI sebagai pelaksana pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, dan sebagai pelaksana sidang fatwa halal.

Dari sini, PBNU menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH berikut KMA Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal sebagai turunannya perlu ditinjau ulang karena bermasalah secara yuridis yang melangkahi wewenang Mahkamah Agung RI.

“Ini juga menunjukkan kementerian terkait juga tidak mampu menjalankan UU Nomor 33 Tentang Jaminan Produk Halal,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Samidi Husna di Jakarta, Ahad (1/12) pagi.

Atas regulasi yang cenderung monopolistik ini, PBNU melayangkan surat rekomendasi untuk merevisi regulasi terkait kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, dan arsip.

Rekomendasi revisi total atas UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH didasarkan pada serangkaian kajian terbatas, seminar secara ekstensif, dan munazharah, bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU pada tanggal 20-22 September 2019 di Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta terkait “UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal”.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan