Nasional

Shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid atau Lapangan? Perhatikan Hal Berikut Ini

Rab, 12 Mei 2021 | 08:30 WIB

Shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid atau Lapangan? Perhatikan Hal Berikut Ini

Pemerintah tidak mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di daerah dengan status zona merah dan zona oranye. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawwal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Di antara ibadah yang identik dilakukan pada hari tersebut adalah Shalat Idul Fitri.


Namun di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda, pemerintah telah memberi panduan yang harus diperhatikan masyarakat dalam menyelenggarakan ibadah yang lazimnya dilakukan di masjid atau di lapangan tersebut.


Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah tidak mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di daerah dengan status zona merah dan zona oranye. Di zona ini, umat Islam diimbau untuk melakukannya di rumah masing-masing.

 

Sementara shalat Idul Fitri bisa diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning. Itu pun berdasarkan penetapan pihak berwenang.


Bagi yang diselenggarakan di masjid atau lapangan hanya boleh diikuti oleh jamaah terbatas yakni tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat. Hal ini ditujukan agar jamaah bisa menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.


Panitia atau takmir masjid juga harus menunjuk petugas khusus yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di antaranya mengecek suhu badan jamaah menggunakan alat pengecek suhu dan memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Seluruh jamaah juga harus tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.


Tidak diizinkan bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.


Dalam khutbahnya, para khatib juga diimbau menyampaikannya secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Memastikan keamanan saat khutbah, panitia juga harus menyiapkan pembatas transparan antara khatib dan jamaah.


Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.


Penentuan warna zona

Panduan ini tidak banyak berbeda dengan panduan yang diberikan oleh pemerintah pada Idul Fitri tahun 2020 yang juga masih dalam kondisi pandemi. Perbedaan yang mencolok adalah terkait dengan penentuan status zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Jika pada tahun lalu dilakukan secara menyeluruh di tingkat provinsi dan kabupaten, saat ini diselaraskan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).


Dalam kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2021, kriteria tersebut ditentukan hingga tingkat RT berdasarkan jumlah kasus Covid-19 yang ada di daerah tersebut.


Zona Hijau ditandai dengan tidak adanya kasus Covid-19 di satu RT, sehingga skenario pengendalian yang dilakukan adalah dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.


Untuk Zona Kuning ditandai dengan adanya 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Skenario pengendalian yang dilakukan dalam kondisi ini adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.


Kemudian Zona Oranye ditandai dengan adanya 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.


Sementara Zona Merah ditandai dengan adanya lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Penanganan zona merah lebih ketat yakni dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan. ketat;
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan