Daerah

Beda Penafsiran Terkait Zona Penyelenggaraan Shalat Id

Sab, 8 Mei 2021 | 03:45 WIB

Beda Penafsiran Terkait Zona Penyelenggaraan Shalat Id

Kondisi Covid-19 di Lampung per 25 April 2021. (Foto: Bapeda Lampung)

Pringsewu, NU Online
Kementerian Agama RI telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di saat Pandemi Covid yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021. Edaran ini merupakan kelanjutan Surat Edaran Menag RI Nomor SE 04 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Surat Edaran No. SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.


Dalam panduan tersebut terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing. Sementara shalat Id bisa diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.


Ketentuan ini tidak serta merta dipahami oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat banyak yang memiliki penafsiran berbeda karena belum memahami mekanisme penentuan status warna zona dari sebuah daerah. Masyarakat sendiri banyak yang tidak tahu status kondisi warna zona di daerahnya masing-masing.


Seperti yang dialami masyarakat di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Lampung yang saat ini sedang hangat membicarakan tentang pelaksanaan shalat Id. Banyak masyarakat termasuk para tokohnya yang belum tahu kondisi daerahnya. Sehingga terjadi penafsiran yang berbeda dari surat edaran Kemenag dan juga edaran-edaran serupa yang dikeluarkan dari provinsi, kabupaten, dan edaran organisasi kemasyarakatan.


“Banyak edaran yang keluar, jadi membuat bingung masyarakat. Dari Kemenag mengizinkan shalat Id di masjid dengan protokol kesehatan. Tapi dari kabupaten tidak mengizinkan. Walau di Pringsewu katanya zona orange, tapi kondisi di setiap kecamatan dan desanya berbeda-beda,” kata tokoh masyarakat Kecamatan Adiluwih KH Imam Syafi’I kepada NU Online, Kamis (6/5).


Menurutnya, sebagian masyarakat di daerahnya ada yang tetap akan menggelar shalat Id di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun sebagian masih belum bisa menentukan hal tersebut karena mengingat adanya maklumat bersama yang ditandatangani Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, dan ketua Ormas keagamaan di Pringsewu yang tidak mengizinkan shalat di masjid dan lapangan pada 29 April 2021.


Sementara berdasarkan informasi yang diterima NU Online, di Kecamatan Sukoharjo, juga banyak masjid yang akan melaksanakan shalat Id. Kegiatan ini akan menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jamaah serta melarang orang yang baru datang dari luar daerah untuk ikut dalam jamaah tersebut.


“Takmir tidak mengumumkan akan melaksanakan shalat Id di masjid. Tapi masjid sudah disiapkan. Ketika jamaah ada yang datang, shalat dilaksanakan dengan persiapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Munawir tokoh agama di daerah tersebut.


Instruksi PPKM Mikro Bupati Pringsewu

Seiring dengan kondisi ini, Bupati Pringsewu juga sudah menginstruksikan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM mikro). Dalam kebijakan yang didasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 ini, penentuan zona tidak lagi hanya di level kabupaten, namun sudah sampai dengan RT.


Kondisi RT yang masuk zona hijau dalam Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2021 tertanggal 28 April 2021 ini, terlihat dari tidak adanya kasus Covid-19 di dalamnya. Skenario pengendalian yang dilakukan adalah dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.


Zona kuning ditandai dengan terdapatnya 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.


Zona oranye ditandai dengan adanya 3 sampai dengan 5 rumah konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.


Sementara zona merah ditandai dengan adanya lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup hal-hal berikut:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan