Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Edaran Rumah Moderasi Beragama.
Lebih-lebih, ungkap guru besar UIN Alauddin Makassar itu, moderasi beragama kini telah menjadi bagian dari modal sosial dalam pembangunan nasional yang telah dikukuhkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dengan demikian, moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama RI.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menyatakan bahwa kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam merupakan garda terdepan dalam mengawal pemikiran dan gerakan moderatisme beragama.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
2
Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Menuju Olimpiade Paris 2024
3
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kathah Cara Kangge Sedekah
4
Biografi Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi: Mufassir Terkemuka Akhir Abad 20
5
Tertarik dengan Islam Sejak 2019, Revaldo Putuskan Masuk Islam di Masjid An-Nahdlah PBNU
6
Pasaran Syawal di Pesantren Cipulus, Ajang Silaturahmi Ribuan Santri Jawa Barat
Terkini
Lihat Semua